Sahabat.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) Giovanni "Gianni" Vincenzo Infantino di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama, Gianni dianggap telah berjasa besar di bidang olahraga dan kiprah-nya telah diakui secara internasional.
"Pengabdian dan pengorbanannya di bidang olahraga yang bermanfaat bagi bangsa dan negara dan atau darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat internasional, serta warga negara asing yang berjasa pada bangsa dan negara Indonesia," kata Sekretaris Militer Presiden Laksamana Muda TNI Hersan, ketika membacakan surat keputusan tersebut.
Setelah pembacaan surat keputusan tersebut, Presiden Jokowi menyematkan tanda kehormatan kepada Gianni kemudian memberikan ucapan selamat.
"Ini adalah sebuah kehormatan bukan hanya bagi saya, tetapi juga seluruh komunitas sepak bola di dunia," ujar Gianni.
Gianni Infantino terpilih menjadi presiden FIFA pada Februari 2016, setelah sebelumnya menjabat sebagai sekretaris jenderal federasi tersebut.
Pria keturunan Swiss-Italia itu juga pernah bergabung dengan Federasi Sepak Bola Eropa (UEFA) sejak 2000.
Ia juga menjadi penasihat di berbagai badan sepak bola di Italia, Spanyol, dan Swiss.
Kunjungan Gianni ke Indonesia kali ini juga berkaitan dengan pembukaan Piala Dunia U-17 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat sore.(Ant)
0 Komentar
Gencarkan Deteksi Dini Gangguan Penglihatan
Wanita Minta Bantuan KDM Usai Suaminya Tewas Jadi Korban Tabrak Lari
Menkomdigi Ajak Orang Tua Dampingi Anak Bangun Kebiasaan Digital Sehat
Pupuk Lebih Murah, Pasokan Meningkat: Pupuk Kaltim Dukung Petani dari Hulu hingga Hilir
Warga Bogor Pajang Baliho Bergambar Al Aqib, Korban Bullying Kakak Kelas
Pemerintah Berupaya Menarik Lebih Banyak Wisatawan Muslim Mancanegara
PSDK Serukan Aksi Damai Memperingati Hari Solidaritas Internasional
Leave a comment