Sahabat.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal. Terdapat perubahan dalam struktur Dewan Pengarah Masjid Istiqlal.
Perpres 46/2023 diteken Jokowi pada 20 Juli 2023 sebagaimana salinannya dilihat wartawan, Jumat (21/7/2023). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masuk dalam anggota Dewan Pengarah Masjid Istiqlal.
Pasal I
Ketentuan ayat (l) Pasal 4 dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2O19 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 195) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
b. Anggota :
1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
3. Gubernur Daerah Khusus lbu Kota Jakarta; dan
4. Ketua Majelis Ulama Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Dewan Pengarah
Adapun berikut isi Pasal 4 Perpres 64/2019 sebelum diubah:
Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
b. Anggota:
1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; dan
3. Ketua Majelis Ulama Indonesia.
0 Komentar
Nusantara TV Bersama Badan Otorita Borobudur Siap Gelar Ajang Biosferun
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment