Jokowi Teken PP Pembubaran Merpati Airlines

22 Februari 2023 11:24
Penulis: Ramses Manurung, news
Merpati Airlines/ist

Sahabat.com - Maskapai Merpati yang dinaungi Perusahaan Persero PT Merpati Nusantara Airlines resmi dibubarkan.

Pembubaran terjadi usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembubaran Perusahaan Persero PT Merpati Nusantara Airlines di Jakarta, Selasa (20/2/2023).

PP 8/2022 itu diteken Jokowi setelah adanya pertimbangan dari hasil putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/PDt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022. Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.

Kondisi itu menyebabkan harta pailit PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi.

PP diterbitkan sebagai dasar hukum pembubaran perusahaan Maskapai Merpati. Di dalam PP 8/2022 itu diatur sisa hasil likuidasi dari perusahaan maskapai Merpati.

"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 197 L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna "Merpati Nusantara" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit," demikian bunyi dari Pasal 1 PP 8/2022 yang dikutip Rabu (22/3/2023).

Kemudian, Pasal 2 PP 8/2022 menjelaskan terkait pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Persero PT Merpati Nusantara Airlines dilakukan sesuai dengan empat ketentuan. Ketentuan yang dimaksud yakni peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas; dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sementara itu, penyelesaian pembubaran Persero PT Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak Persero PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit, mengutip suaracom.

Lebih lanjut, Pasal 4 menyatakan kalau seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi PT Merpati akan diserahkan ke negara.

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment