Kadishub DKI: Ojol Tak Kena ERP!

09 Februari 2023 02:39
Penulis: Mochammad Rizki, news
ERP Jakarta. (Antara)

Sahabat.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo memastikan ojek online (ojol) bakar dibebaskan saat melintasi jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di Ibu Kota. Menurut dia, kendati tak menggunakan pelat kuning, namun ojol tetap bisa dikategorikan sebagai kendaraan umum.

Hal ini ditegaskannya kala bertemu ribuan massa yang mendemo penerapan ERP di Jakarta.

"Ojol menjadi masuk ke dalam angkutan umum karena termasuk angkutan khusus. Maka rencana penerapan ERP (untuk ojol) akan dikecualikan," ujar Syafrin, Rabu (8/2/2023).

Syafrin mengaku sudah mendengar berbagai apresiasi yang disampaikan para pengemudi ojol dalam aksi unjuk rasa di Jakarta. Menurutnya, ada dua tuntutan yang akan pihaknya pelajari lebih lanjut.

"Kami sudah mendengar aspirasi rekan-rekan semua baik roda empat dan ojol terkait rencana penerapan ERP di Jakarta. Ada dua tuntutan, pertama regulasi untuk dikaji ulang. Kedua, agar angkutan online tidak dikenakan ERP," kata Syafrin.

"Saya ingin sampaikan ERP ini hanya alat, tujuannya pengendalian lalu lintas di Jakarta yang saya ini sudah sangat macet," imbuhnya.

Sebelumnya, Syafrin sempat mengatakan, ojol tetap harus bayar saat melintas di jalur ERP. Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan gelombang protes dari para ojol yang biasa beroperasi di Ibu Kota.

Syafrin yang saat itu merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegaskan, angkutan umum semestinya menggunakan pelat nomor kuning. Hal itu yang mendasari ojol bakal dikenakan ERP.

Regulasi atau rancangan perda (raperda) terkait ERP saat ini masih dibahas bersama DPRD DKI. Rencananya ERP diberlakukan di 25 titik ruas jalan di Jakarta dengan usulan tarif mulai Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu.

Dalam raperda juga diatur pengecualian kendaraan terkena ERP, yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.

Dengan kepastian yang disampaikan Syafrin, kini kendaraan yang dibebaskan saat melintas di jalur ERP bertambah satu, yaitu ojek online.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment