KAI Daop 1 Ingatkan Penumpang Untuk Menaati Aturan di Kereta Api

04 Januari 2024 16:51
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Sejumlah calon penumpang menunggu keberangkatan kereta jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Stasiun Gambir Jakarta, Sabtu (23/12/2023). (ANTARA/Suci Nurhaliza)

Sahabat.com - Manajer Humas PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengingatkan seluruh penumpang kereta api agar mematuhi dan memenuhi syarat-syarat dan aturan naik KA.
 
"Syarat-syarat tersebut di antaranya tidak boleh merokok di atas KA dan stasiun kecuali di tempat - tempat yang telah ditentukan; tidak boleh membawa barang/makanan yang berbau menyengat; mengganggu kenyamanan penumpang lain seperti membuat keributan, gaduh, mendengarkan musik dengan suara keras," kata Ixfan di Jakarta, Kamis.
 
Selain itu, sambungnya, KAI juga melarang penumpang turun melebihi relasi yang terdapat pada tiket, melakukan tindakan asusila/pelecehan seksual, membawa senjata tajam dan membawa hewan.
 
KAI Daop 1 mencatat selama tahun 2023, terhitung dari bulan Januari sampai Desember, terdapat beberapa pelanggaran yang terjadi di kereta api.
 
Adapun pelanggaran tersebut yakni penumpang merokok di kereta api sebanyak 21 kejadian, penumpang melebihi relasi sebanyak 21 kejadian, dan penumpang melakukan pelecehan seksual sebanyak 2 kejadian.
 
"KAI selalu menyampaikan/mengumumkan kepada para pengguna jasa kereta api yang berada di atas KA selama perjalanan, maupun stasiun melalui announcer, vidiotron dan spanduk-spanduk sosialisasi," ujar Ixfan.
 
Ia menjelaskan KAI menindak tegas penumpang yang melanggar peraturan di kereta api sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Apabila kedapatan penumpang merokok di atas KA, di bordes atau toilet akan diturunkan di stasiun terdekat berikutnya.
 
Kemudian, jika kedapatan penumpang melakukan pelecehan seksual maka penumpang tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat dan tidak dapat naik kereta api selamanya.
 
"Apabila dengan sengaja turun melebihi relasi yang tertera pada tiket, penumpang tersebut akan dikenakan suplisi tiket dan di-blacklist (daftar hitam atau tidak dapat naik kereta api) dalam kurun waktu yang ditentukan," jelas Ixfan.
 
Sampai dengan hari ini, Kamis, KAI Daop 1 Jakarta tercatat telah memberangkatkan penumpang sebanyak 534.162 orang, 202.631 naik dari Stasiun Gambir, 331.531 orang naik dari Stasiun Pasar Senen.
 
Jumlah tersebut berdasarkan data penumpang untuk periode tanggal 21 Desember 2023 sampai 4 Januari 2024. Sedangkan untuk kedatangan/penumpang turun sampai dengan saat ini total sebanyak 571.497 penumpang.
 
"KAI Daop 1 Jakarta berharap pengguna jasa kereta api tetap taat dan disiplin sesuai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan," ucap Ixfan.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment