KAI Palembang Siapkan 52.228 Tiket Sambut Mudik Lebaran 2023

15 Maret 2023 10:48
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Penumpang berjalan menuju gerbong KA Serelo sebelum keberangkatan di Stasiun Kereta Api Kertapati Palembang, Sumsel, Kamis (24/9/2020). ANTARA FOTO/Feny Selly

KAI Palembang Siapkan 52.228 Tiket Sambut Mudik Lebaran 2023
Sahabat.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang, Sumatera Selatan menyiapkan sebanyak 52.228 tiket untuk menyambut mudik Lebaran 2023.

”Menjelang datangnya bulan Ramadhan 1444 H, masyarakat di wilayah Sumsel mulai merencanakan mudik lebaran, apalagi penjualan tiket lebaran sudah dibuka oleh KAI sejak tanggal 26 Februari 2023,” kata Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Rabu.

Menyambut mudik Lebaran 2023, kata dia, KAI Divre III menetapkan masa angkutan lebaran H-10 dan H+11 atau 12 April hingga 3 Mei 2023. Periode tersebut Divre III menjalankan KA Bukit Serelo relasi Kertapati – Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati – Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati – Lubuklinggau (PP).

Menurut dia, selama masa angkutan Lebaran 2023, KAI Divre III secara total menyiapkan 52.228 tempat duduk, dengan jumlah per hari sebanyak 2.374 tempat duduk .

”Saat ini yang sudah terjual sebanyak 10.216 atau sekitar 20 persen dari ketersediaan tempat duduk selama masa angkutan Lebaran, tanggal yang sudah banyak terjual untuk keberangkatan 18 hingga 21 April 2023,” ujarnya.

Angka penjualan tiket tersebut akan terus bertambah mengingat saat ini penjualan tiket Lebaran masih berjalan. Pemesanan tiket 24 jam melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, contact center 121, gerai minimarket dan mobile apps yang dikelola oleh mitra yang telah bekerja sama dengan KAI.

Sebagai persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh, ia menjelaskan PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan kereta api jarak jauh yang berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster pertama).

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," jelas Aida.

Aida mengatakan KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022.

Syarat naik jarak jauh untuk pelanggan yang berusia 18 tahun ke atas, yaitu wajib vaksin ketiga atau booster pertama. Sedangkan warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri itu wajib vaksin kedua, dan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Kemudian, untuk syarat pelanggan yang berusia 6-12 tahun, yaitu wajib vaksin kedua, lalu yang berasal dari perjalanan luar negeri itu tidak wajib vaksin, dan bagi pelanggan tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin pertama, kedua, dan booster pertama) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Lalu, syarat untuk pelanggan berusia 13-17 tahun, yaitu wajib vaksin kedua, lalu berasal dari perjalanan luar negeri dan tidak wajib vaksin, bagi pelanggan tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Sedangkan, pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Selain itu, ia mengingatkan agar para pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi atau sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi tersebut, katanya, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

“Kami berharap agar masyarakat yang akan melakukan mudik, dapat merencanakan perjalanan dengan baik serta memastikan semua syarat perjalanan dapat dipatuhi bersama agar mudik sehat dan aman dapat terlaksana,” ucap Aida.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment