Sahabat.com - Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa KAI bersikap terbuka apabila terdapat perubahan aturan wajib vaksin COVID-19 dosis ketiga yang ditetapkan pemerintah untuk penumpang kereta api jarak jauh.
"Kalau dari KAI, kita sangat terbuka, artinya selama pandemi ini kita mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui surat edaran. Artinya, kalau sewaktu-waktu ada perubahan yang diinstruksikan melalui surat edaran, kita langsung akan mengikuti," kata Eva saat dijumpai di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin.
Eva menambahkan pihak KAI akan selalu mendukung kebijakan dan arahan yang ditetapkan pemerintah termasuk langkah untuk mencegah penyebaran penyakit. Apabila terdapat perubahan aturan wajib vaksin bagi penumpang KA jarak jauh, pihaknya akan langsung memberikan informasi kepada masyarakat melalui seluruh kanal media resmi KAI.
"Kalaupun memang diputuskan untuk vaksin tidak dijadikan persyaratan, kami pasti akan langsung mengikuti. Jadi, kita sifatnya pasti akan selalu men-support dan akan mengikuti apapun yang diatur oleh pemerintah," kata dia.
Sebagai informasi, PT KAI hingga saat ini masih menerapkan aturan wajib vaksinasi dosis ketiga bagi penumpang dewasa atau usia 18 tahun ke atas yang akan menggunakan jasa transportasi kereta api jarak jauh, termasuk di masa mudik Lebaran 2023.
Kebijakan tersebut, menurut KAI, merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
Mengingat hal tersebut, KAI juga tetap membuka pos pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi calon penumpang di masa mudik Lebaran 2023 seperti yang dilakukan di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir yang merupakan bagian dari area Daop 1 Jakarta.
Sebelumnya pada Minggu (16/4) saat kunjungan kerja di Stasiun Madiun, Jawa Timur, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya telah menghubungi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk meminta agar PT KAI mencabut persyaratan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga bagi pengguna jasa kereta api.
Hal tersebut, mengingat Presiden Joko Widodo telah secara resmi telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia sejak akhir 2022.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment