Sahabat.com - Kantor Bahasa mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) pelestarian bahasa daerah Maluku.
"Tahun 2022 kami telah mendorong Pemprov Maluku melalui Komisi D DPRD Maluku, untuk membuat Perda pelestarian bahasa daerah, guna mengantisipasi kepunahan bahasa," Kata Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku, Sahril, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, pelestarian bahasa daerah dilakukan untuk memperkuat keberadaan bahasa daerah agar dapat diwariskan kepada generasi muda.
Bahasa daerah perlu dilestarikan karena ada nilai budaya yang perlu dipertahankan melalui regulasi penggunaan bahasa daerah.
"Upaya revitalisasi bahasa yang telah kami lakukan di sejumlah daerah seperti Kabupaten Buru, Malra dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar membawa dampak baik bagi siswa di sekolah melalui kurikulum muatan lokal," katanya.
Pelestarian bahasa daerah katanya, dimulai dari Kabupaten Malra dimana Bupati menerapkan wajib bahasa Kei setiap hari Jumat.
"Setiap hari Jumat masyarakat wajib menggunakan bahasa Kei, jika kita mau ke kantor bupati wajib menggunakan bahasa daerah walaupun bukan warga Kei dan ini telah menjadi kebijakan," ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan yang ditempuh bupati Malra dan Buru membuat dua kabupaten tersebut menerima penghargaan dari Menteri Pendidikan Kebudayaan saat Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) tingkat nasional.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment