Kanwil Kemenag Sebut 20 LAZ Beroperasi di Kaltim Sudah Berizin

06 Februari 2023 09:16
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Khaliq. (ANTARA/Fandi)

Sahabat.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur, Abdul Khaliq menyebutkan bahwa ada 20 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang beroperasi di provinsi itu sudah mengantongi izin dari pihaknya.

“Ada sebanyak 20 LAZ yang saat ini beroperasi sudah terkonfirmasi memiliki izin resmi dari Kanwil Kemenag Kaltim, itu di luar BAZNAS daerah yang juga memiliki izin operasi di beberapa kabupaten kota," ungkap Abdul Khaliq di Samarinda, Senin.

Dikemukakannya, sejumlah LAZ resmi tersebut beberapa di antaranya adalah perwakilan LAZ dari pusat yang membuka cabang di Kaltim sebanyak 11 lembaga, di antaranya IZI, Rumah Zakat, BMH, Dompet Dhuafa, Yatim Mandiri, LAZIS Mu, LAZIS NU, Nurul Hayat, Rumah Yatim, LAZ WIZ dan Sahabat Kaltim.

Kemudian, LAZ resmi di tingkat provinsi ada satu yakni LAZ DPU Kaltim, lalu untuk tingkat kabupaten/kota ada dua lembaga di antaranya adalah Bailtul Maal Barakatul Ummah (BMBU) dari Bontang dan Sinergi Membangun Ummat (SMU) dari Kutai Timur.

Selanjutnya, enam lembaga resmi lainnya adalah perwakilan kabupaten/kota dari LAZ DPU, yakni LAZ DPU Samarinda, LAZ DPU Perwakilan Kutai Kartanegara, LAZ DPU Perwakilan Kutai Timur, LAZ DPU Perwakilan Berau, LAZ DPU Perwakilan Paser dan LAZ DPU perwakilan Balikpapan.

“Sementara yang resmi kami keluarkan SK hanya 20 LAZ, yang lain masih dalam proses kelengkapan, salah satunya LAZ DPU yang membuka perwakilan di Penajam Paser Utara (PPU),” kata Abdul Khaliq.

Dijelaskannya, pentingnya LAZ berizin untuk memberikan keamanan dana umat yang menyalurkan zakat, infak dan sedekah kepada lembaga pengumpul, sehingga dana tersebut tidak disalurkan untuk hal-hal yang tidak tepat, sebab mereka pasti melalui dua audit, yakni audit akuntan publik dan audit syariat.

Tambahnya, meskipun ada lembaga zakat yang sudah terdaftar nasional, namun ketika lembaga tersebut membuka operasional di Kaltim tanpa izin dari Kanwil Kemenag setempat, maka kegiatan pengumpulannya dinyatakan ilegal.

“Oleh karena itu untuk lembaga zakat di lingkup kabupaten dan kota yang belum memiliki izin, agar mendaftarkan lembaganya ke Kanwil Kemenag Kaltim, untuk selanjutnya diberikan arahan kelengkapan berkas,” terang Abdul Khaliq.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment