Sahabat.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta masih dalam tahap penyelidikan.
"Penanganan perkara ini masih tahap awal, masih mengumpulkan bukti dan mengujinya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triyono di Semarang, Rabu.
Menurut dia, kejaksaan belum menentukan apakah terjadi penyimpangan atau tidak atas perkara yang diselidiki tersebut.
Hingga saat ini, lanjut dia, sudah 26 saksi yang dimintai keterangan dalam penyelidikan itu.
Ia menuturkan di antara para saksi yang diperiksa tersebut yakni dua orang pelapor.
Selain itu, lanjut dia, Rektor UNS Surakarta Jamal Wiwoho juga sudah dua kali dimintai keterangan.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan rektor masih akan dimintai keterangan.
Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus kepada Wali Kota Surakarta.
Adapun perincian dari dugaan korupsi tersebut mencapai sebesar Rp34,6 miliar.
Anggaran tersebut disebut sebagai pengajuan tidak disetujui MWA, tetapi tetap dijalankan kampus.
Penggunaan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment