Kejari Pasaman Barat beri Makanan Tambahan Keluarga Berisiko Stunting

20 Juli 2023 08:48
Penulis: Alber Laia, news
Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto menobatkan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf sebagai bapak asuh anak stunting dan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pasaman Barat Sri Rahmiaty Muhammad Yusuf Putra sebagai bunda asuh anak stunting Pasaman Barat, Kamis (20/7/2023). ANTARA/Altas Maulana.

Sahabat.com - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat memberikan makanan tambahan kepada keluarga yang berisiko stunting di Pantai Sikabau, Kecamatan Parit Koto Balingka dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 pada 2023 di daerah itu.
 
"Persoalan stunting menjadi program nasional yang harus mendapatkan perhatian khusus hingga ke daerah. Kita ingin meminimalisir angka stunting di Pasaman Barat ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Kamis.
 
Pihaknya telah memberikan 300 paket makanan tambahan yang bergizi ke keluarga berisiko stunting pada Rabu (19/7).
 
Ia menyebutkan makanan tambahan antara lain berupa telur, susu, dan makanan bergizi lainnya itu diberikan kepada kelompok anak baduta, balita, ibu hamil, ibu menyusui, dan calon pengantin.
 
"Lima kelompok itu sangat berisiko munculnya stunting. Kita siap berkolaborasi dengan Pemkab Pasaman Barat untuk bersama-sama meminimalisir angka stunting," ujarnya.
 
Pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf dinobatkan sebagai bapak asuh anak stunting, sedangkan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pasaman Barat Sri Rahmiaty Muhammad Yusuf Putra sebagai bunda asuh anak stunting Pasaman Barat oleh pemkab setempat.
 
Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto mengatakan persoalan stunting perlu ditangani secara bersama-sama.
 
"Penanggulangan stunting merupakan program stunting dari pusat sampai ke daerah. Terpenting sekali bagaimana masyarakat menjalankan pola hidup sehat," ujarnya
 
Di Pasaman Barat, katanya, angka stunting mencapai 35,5 persen sehingga diperlukan keseriusan semua pihak untuk menurunkan.
 
Pihaknya telah mengeluarkan regulasi mengenai konvergensi stunting, pemanfaatan dana nagari untuk stunting, penetapan lokus intervensi stunting sampai level jorong melalui SK bupati, pelaksanaan intervensi dan sensitif oleh organisasi perangkat daerah.
 
Selain itu, katanya, kegiatan rembug stunting nagari, pembentukan tim percepatan penurunan stunting (TPPS) kabupaten hingga tingkat nagari atau desa, pelaksanaan audit stunting, pemantauan ibu hamil melalui aplikasi, pendampingan keluarga bagi calon pengantin.
 
"Keterlibatan dari luar pemerintah atau swasta atau lembaga masyarakat belum optimal sehingga butuh penanganan serius kedepannya," ujarnya.
 
Pihaknya juga membuat program dan kegiatan percepatan penurunan stunting, meliputi penguatan perencanaan dan penganggaran, peningkatan kualitas pelaksanaan, peningkatan kualitas pemantauan, evaluasi dan pelaporan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
 
"Intinya dalam percepatan penanganan stunting semua sektor harus terlibat hingga ke tingkat nagari atau desa dan kejorongan," katanya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment