Kemenag Aceh Serukan Daerah Hapus Syarat Rekom Aaat Buat Paspor Umrah

28 Februari 2023 12:42
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Ilustrasi - Sejumlah jamaah umrah dari Aceh tiba kembali di tanah air melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Sahabat.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh menyerukan kepada Kemenag kabupaten/kota untuk menghapus syarat rekomendasi dari Kemenag saat permohonan pembuatan paspor jamaah umrah.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh Arijal, Selasa, mengatakan pihaknya tetap mengikuti aturan dan regulasi yang diterbitkan oleh instansi terkait dalam proses permohonan paspor bagi jamaah umrah.

“Karena sudah dicabut, nantinya jamaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag, dan kita instruksikan ke Kemenag kabupaten/kota tentang dihapusnya persyaratan ini,” kata Arijal di Banda Aceh.

Saat ini, syarat penggunaan rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut. Dan, kata Arijal, sebelumnya ketentuan tersebut memang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.

“Pihak imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jamaah,” ujarnya.

Arijal menyebutkan, tidak ada sama sekali upaya dari Kemenag untuk mempersulit penerbitan visa umrah bagi masyarakat.

“Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan visa umrah,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mencabut rekomendasi Kemenag dari syarat pengurusan paspor umrah.

"Pencabutan rekomendasi Kemenag tersebut untuk mempermudah. Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah," kata Silmy Karim.

Pencabutan rekomendasi sebagai syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia beberapa waktu lalu.

Imigrasi, kata Silmy, selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air.

Adapun pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal pelayanan penerbitan paspor RI bagi jamaah haji dan umrah tertanggal 22 Februari 2023.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment