Kemenag Lampung Sebut 13 LAZ Punya Izin Pengumpulan Dana

24 Februari 2023 04:18
Penulis: Alber Laia, news
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, di Bandarlampung. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Sahabat.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung menyebutkan bahwa sebanyak 13 Lembaga Amil Zakat (LAZ) di provinsi ini yang telah memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat.

"Jadi untuk izin lembaga pengumpulan zakat ini, ada yang melalui Kementerian Sosial dan Kementerian Agama. Nah, di Lampung yang izinnya di Kemenag sejauh ini tercatat ada 13 LAZ," kata Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, di Bandarlampung, Jumat.

Dia pun menekankan bahwa semua LAZ yang berbentuk zakat, infak, dan sedekah dan masuk ke dalam wilayah Kemenag harus memiliki izin guna melakukan kegiatan pengumpulan dana zakat, sedekah, dan infak dari masyarakat.

"Jadi lembaga amil zakat atau pengumpulan filantropi harus ada izin Kemenag di wilayah masing-masing. Jadi kalau ada lembaga pengumpulan zakat yang tidak ada izin Kemenag, maka tidak sah dan melanggar aturan," kata dia pula.

Ia pun mengatakan bahwa pihaknya pun rutin melakukan audit kelembagaan dan syariah LAZ di provinsi ini bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peruntukannya.

"Kami juga ada audit untuk LAZ, baik kesiapan dan kelengkapan lembaganya, serta pelaksanaan maupun implementasi pengelolaan dananya sesuai atau tidak," kata dia lagi.

Dia pun mengimbau masyarakat agar lebih cermat, untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya ke LAZ yang telah berizin, sehingga penggunaan ataupun pengelolaan dananya pun tepat sasaran.

"Pengawasan terhadap LAZ tidak berizin tetap kami lakukan, tapi juga masyarakat harus ikut berpartisipasi, bila menemukan LAZ tak berizin silahkan lapor ke kami atau BAZNAS agar ditindaklanjuti," kata dia.

Kanwil Kemenag Lampung tersebut menegaskan kembali bahwa LAZ harus berizin, baik yang berada di pusat ataupun yang berada cabang-cabang di daerah.

"Kalau di pusat LAZ sudah berizin maka harus tetap lapor ke Kanwil Kemenag, meski sudah ada izin tapi di daerah tidak melapor dan tak ada izin, tetap belum bisa beroperasi karena melanggar yuridiksi," ujarnya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment