Kemenag Sebut 4.438 Jamaah Sudah Lunasi Biaya Haji 2024

16 Januari 2024 09:54
Penulis: Adiantoro, news
Ilustrasi. Jamaah haji sedang melaksanakan ibadah di Tanah Suci. (Istimewa)

Sahabat.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah membukan tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445H/2024M sejak 10 Januari 2024.

Tahap ini akan berlangsung hingga 12 Februari 2024. "Sampai 15 Januari atau hari keempat pelunasan, ada 4.438 jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1445 H," ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, Selasa (16/1/2024).

Lebih lanjut, menurutnya, dalam empat hari ini, ada kenaikan tren pelunasan Bipih yang dilakukan oleh jamaah haji. Pada hari pertama, ada 147 jamaah yang melunasi, lalu 709 pada hari kedua, 986 pada hari ketiga, dan 2.596 pada hari keempat.

"Jumlah jamaah yang melunasi Bipih terus naik setiap harinya. Saya berharap ini akan terus meningkat pada hari-hari ke depan hingga akhir tahap pelunasan, seiring dengan semakin banyaknya jamaah yang telah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah," ungkap Anna.

"Tahun ini, memenuhi syarat Istitha'ah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih," tambahnya.

Sementara untuk pelunasan Bipih 1445H/2024M tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jamaah haji reguler lanjut usia, dan jamaah haji reguler cadangan.

Sedangkan jamaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat Istitha'ah Kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jamaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

1. Jamaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

2. Pembayaran Bipih jamaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

3. Jamaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445H/2024M:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya, diantaranya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment