Sahabat.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan tembakau dan alkohol tidak diperlakukan sama dengan narkotika maupun psikotropika di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
"RUU Kesehatan tidak menyamakan perlakuan tembakau dan juga alkohol dengan narkotika maupun psikotropika," kata Mohammad Syahril di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan tembakau, alkohol, narkotika dan psikotropika dalam RUU Kesehatan hanya
dikelompokkan ke dalam pasal zat adiktif atau unsur yang memiliki ketergantungan jika dikonsumsi.
Ia mengatakan pengelompokan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika, sebab kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukuman pidananya.
"Narkotika dan psikotropika diatur dalam undang-undang khusus. Tembakau dan alkohol tidak akan dimasukkan ke dalam penggolongan narkotika dan psikotropika karena berbeda undang-undangnya," katanya.
Syahril yang juga menjabat sebagai Dirut RSPI Sulianti Saroso mengatakan tembakau dan alkohol tidak akan disamakan dengan ganja dan lainnya yang memiliki unsur pidana dan terlarang di Indonesia.
"Pengelompokan tembakau dan alkohol sebagai zat adiktif sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Kesehatan yang saat ini berlaku. Jadi tidak benar jika akan diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika," katanya.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment