Kemenkumham Daftarkan Indikasi Geografis Tiga Hasil Alam di Sulteng

15 Desember 2023 13:58
Penulis: Alber Laia, news
Pelaksana Subbidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulteng Riny saat mendaftarkan hasil alam Sulteng di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta, Kamis (14/12/2023). (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Sulteng)

Sahabat.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) berupaya mendaftarkan hak kekayaan intelektual Indikasi Geografis (IG) tiga hasil alam yang berasal dari wilayah itu.
 
"Kami telah melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta untuk berkoordinasi terkait pendampingan permohonan IG pada hasil alam di wilayah Sulteng," kata Pelaksana Subbidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulteng Riny di Palu, Jumat.
 
Ia menyebutkan tiga hasil alam yang dicatatkan tersebut di antaranya bawang lambeka lembah dari Kota Palu, ubi tomundo dari Kabupaten Banggai, dan cengkeh dari Kabupaten Toli-Toli.
 
Riny mengemukakan indikasi geografis merupakan sebuah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang memiliki karakter khas karena faktor lingkungan geografisnya (alam, manusia, maupun keduanya), yang dapat berupa hasil alam atau kerajinan.
 
"Upaya ini merupakan wujud komitmen dari Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk mencatatkan kekayaan intelektual dan melindungi hasil alam di wilayah ini," katanya.
 
Kemenkumham Sulteng, kata Riny, terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan, serta aktif mendorong pengembangan indikasi geografis melalui pemeliharaan karakteristik dan kualitas produk agar dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian di wilayah.
 
Ia mengatakan pencatatan ketiga hasil alam itu berjalan dengan baik, dan masih dalam tahap proses kelengkapan deskripsi indikasi geografis.
 
Meski demikian, kata dia, masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan penyempurnaan kelengkapan deskripsi, yang merupakan salah satu syarat pencatatan kekayaan intelektual IG.
 
"Sejauh ini berjalan baik, namun masih ada yang mesti dibenahi oleh dinas terkait, salah satunya logo pada bawang Lambeka Lembah Palu yang dinilai tidak bisa dimiliki hanya dengan satu wilayah,” katanya.
 
Untuk itu, dia mengatakan pihaknya akan meninjau kembali hal yang perlu untuk dilakukan penyempurnaan dan mengadakan pertemuan kembali bersama para pihak terkait, sehingga pencatatan IG dapat segera terealisasi.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment