Sahabat.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyediakan layanan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM di wilayah Malang Raya, atau Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Imam Jauhari di Kota Malang, Selasa, mengatakan bahwa pelayanan tersebut diberikan untuk sosialisasi dan konsultasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
"HKI, sangat diperlukan bagi pelaku ekonomi kreatif yang sangat mengandalkan inovasi dan kreasinya sebagai modal utama usahanya," kata Imam.
Imam menjelaskan, layanan MIC Kemenkumham Jatim tersebut dilaksanakan pada 22-23 Agustus 2023, di Malang Creative Center. Pelayanan yang diberikan adalah konsultasi dan pelayanan pendaftaran terkait paten, merek, hak cipta dan kekayaan intelektual yang lain.
Menurut Imam, inovasi dan kreasi yang merupakan modal utama bagi para pelaku UMKM, harus dilindungi secara hukum. Namun, tidak semua masyarakat memahami tentang mekanisme serta syarat pendaftaran kekayaan intelektual.
"Apalagi, sebagai pengusaha, pelaku UMKM tentu sangat sibuk, sehingga sulit untuk datang ke Surabaya hanya untuk mendaftarkan produknya saja," katanya.
Untuk itu, lanjutnya, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, pihaknya hadir lebih dekat melalui klinik kekayaan intelektual bergerak, yang bertujuan untuk memudahkan pemberian pelayanan.
"Kami hadir untuk mendekatkan akses informasi bagi masyarakat khususnya yang jauh dari Surabaya dan Jakarta, untuk dapat berkomunikasi langsung dengan pemeriksa dan ahli yang selama ini hanya ada di tingkat pusat," katanya.
Ia berharap gelaran MIC yang dilaksanakan selama dua hari tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat khususnya pelaku UMKM. Layanan tersebut bisa dilakukan mulai dari sekadar diskusi maupun hingga pendaftaran merek.
Dalam kesempatan itu, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jatim, Gatot Suharto, menyampaikan bahwa MIC merupakan hasil kolaborasi dengan Pemerintah Kota Malang untuk merespons tingginya minat masyarakat untuk mendaftarkan produknya.
"Ternyata masih banyak kendala yang dialami masyarakat Kota Malang ketika mendaftarkan produk kekayaan intelektualnya," jelas Gatot.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat membantu dan mempermudah masyarakat dalam proses pendaftaran produk buatan pelaku UMKM itu, sehingga berbagai persoalan pemohon pendaftaran kekayaan intelektual dapat dicarikan jalan keluarnya.
"Tim dari Ditjen Kekayaan Intelektual dan Kanwil Kemenkumham Jatim akan menjadi konsultan yang memberikan alternatif-alternatif penyelesaian masalah yang ditemukan masyarakat," katanya.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment