Kemenkumham: MPDN Tingkatkan Pengawasan Notaris Cegah Pencucian Uang

28 November 2023 17:15
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Rapat Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Palangka Raya. (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng)

Sahabat.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah meminta Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Palangka Raya meningkatkan pengawasan notaris untuk mencegah tindak pencucian uang.

"MPDN harus melakukan pengawasan notaris. Ini harus dilakukan dalam rangka mendukung pencegahan, pemberantasan pencucian uang, dan pencegahan pendanaan terorisme," kata Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Kalteng Khudloifah di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengatakan pengawasan notaris itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, kata dia, ditindaklanjuti Kementerian Hukum dan HAM dengan mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 09 Tahun 2017.

Khudloifah mengatakan Permenkumham tersebut mengatur tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris yang mengatur lebih lanjut upaya dalam menanggulangi peningkatan risiko tindak pidana yang dapat dilakukan  pengguna jasa.

Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelaksanaan Rapat Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng.

"Rapat koordinasi itu bertujuan meningkatkan pemahaman Majelis Pengawas Notaris di Kalteng mengenai penerapan PMPJ oleh notaris sehingga dapat melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan dengan baik," katanya.

Selain itu, kata dia, untuk membahas berbagai permasalahan berkaitan dengan penerapan PMPJ oleh notaris sehingga ke depan penerapan PMPJ dapat dilaksanakan efektif di wilayah Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra meminta seluruh anggota MPDN melaksanakan tugas dengan maksimal dan melaksanakan pengawasan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan, peningkatan profesionalisme pelayanan, optimalisasi pemanfaatan sarana, media kenotariatan, implementasi penerapan kebijakan pemerintah, serta pengawasan notaris harus dilakukan konsisten," kata Hendra.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment