Sahabat.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada civitas academica di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh.
Unsyiah menjadi kampus pertama yang dikunjungi Kemenkumham dalam rangka sosialisasi KUHP baru usai disahkan pada 6 Desember 2022 di Kompleks Parlemen Senayan.
"Kenapa kami memilih Aceh? Yang pertama, karena provinsi paling barat di Indonesia dan akan ditutup di Papua Barat," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Banda Aceh, Selasa.
Di hadapan civitas academica Unsyiah, Edward menjelaskan salah satu isu yang sering dipertanyakan publik ialah terkait hukum dalam masyarakat. Hal itu bisa jadi karena ada beberapa aturan yang dianggap kontroversial dalam KUHP baru tersebut.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menyebutkan tiga alasan utama mengapa Indonesia harus memiliki KUHP yang baru.
Pertama, kata Edward, KUHP lama atau yang masih berlaku saat ini sedikit banyaknya dibuat dengan melihat kepentingan pemerintah kolonial.
Padahal, lanjutnya, Indonesia sudah 77 tahun merdeka namun masih menggunakan KUHP buatan kolonial Belanda. Sehingga Indonesia dinilai harus memiliki KUHP sendiri yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.
Alasan kedua, KUHP lama menghadirkan ketidakpastian hukum karena banyak terjemahan dan sampai saat ini tidak ada jaminan terjemahan mana yang bisa dijadikan rujukan pasti atau benar.
Ketiga, dia mengatakan Indonesia perlu KUHP baru karena KUHP lama lebih menitikberatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Padahal, dalam perkembangannya, sudah terjadi perubahan paradigma hukum pidana modern.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Unsyiah Agussabti mengatakan civitas academica Unsyiah menyambut baik adanya sosialisasi KUHP baru karena bagian dari ikhtiar membangun hukum di Tanah Air yang lebih baik dan berkeadilan.
Agussabti menjelaskan KUHP yang saat ini digunakan di ruang-ruang sidang merupakan warisan kolonial Belanda dan disusun dalam situasi dan kondisi dengan orientasi hukum lebih menekankan pada kepentingan individu, bukan masyarakat, apalagi negara.
Berangkat dari masalah tersebut, banyak hal yang dinilai perlu dilakukan tinjauan karena sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, hadirnya KUHP baru yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 itu patut disyukuri, ujarnya.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment