Kementerian PAN-RB Beri Predikat Baik Bagi SPBE Banjarmasin

08 Februari 2023 09:18
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin Windiasti. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Banjarmasin.)

Sahabat.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Republik Indonesia memberikan predikat baik bagi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
 
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina di Banjarmasin, Rabu, menjelaskan kotanya meraih nilai tertinggi kabupaten/kota se-Kalimantan untuk hasil pemantauan dan evaluasi SPBE tahun 2022 dari Kementerian PAN-RB tersebut.
 
"Syukur Alhamdulillah kota Banjarmasin mendapat nilai 3,31 dengan predikat Baik," kata Ibnu.
 
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin Windiasti Kartika, menyatakan berita menggembirakan bagi Pemkot Banjarmasin terkait predikat Baik pada hasil pemantauan dan evaluasi SPBE tahun 2022 dari Kementerian PAN-RB tersebut pada awal bulan Februari 2023.
 
"Syukur Alhamdulillah di awal bulan Februari 2023 ini, Pemerintah Kota Banjarmasin memperoleh berita yang sangat menggembirakan dengan kinerja Kota Banjarmasin dalam mengelola sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan predikat baik," katanya.
 
Menurut dia, predikat tersebut tertuang dalam keputusan Menteri PAN-RB nomor 108 tahun 2023 tentang hasil pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik pada instansi pusat dan pemerintah daerah tahun 2023.
 
"Dikeluarkan pada tanggal 31 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, yang menyebutkan hasil pemantauan SPBE untuk Kota Banjarmasin pada tahun 2022 sebesar 3,31 dengan kategori baik," paparnya.
 
Windi melanjutkan, hasil tersebut adalah merupakan peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan dengan hasil penilaian pemantauan SPBE pada tahun 2021 di Kota Banjarmasin meraih nilai 2,48 atau kategori cukup.
 
Menurut Windi, penilaian SPBE merupakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas penerapan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah.
 
"Serta meningkatkan kualitas pelayanan publik pada instansi pusat dan pemerintah daerah," ujarnya.
 
Windi mengatakan ada empat dominan yang dinilai, yakni, domain kebijakan, domain tata kelola, domain manajemen dan domain layanan SPBE.
 
"Untuk seluruh domain ini, nilai Kota Banjarmasin melebihi nilai rata-rata Nasional, Bahkan ada beberapa indikator di dalam domain itu, nilai Kota Banjarmasin berada dikategori sangat baik," ujarnya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment