Sahabat.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal memberikan sanksi tegas kepada PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) bila terbukti tidak mematuhi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan Kemnaker akan mengambil sikap tegas untuk penegakan hukum atas ketidakpatuhan perusahaan dalam penerapan persyaratan K3.
"Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, maka PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertarns Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan saat ini Kemnaker melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan kembali melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT ITSS pada 8 Januari hingga 11 Januari 2024, sebagai pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.
Hal itu dilakukan untuk memastikan Kemnaker mendapatkan informasi secara menyeluruh terkait penyebab terjadinya kecelakaan terbakarnya tanur di perusahaan tersebut.
"Pada pemeriksaan yang kedua ini Kemnaker menurunkan tim lengkap terdiri dari pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Tenaga Produksi, Spesialis Listrik dan Penanggulangan Kebakaran, Spesialis Lingkungan Kerja, dan PPNS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Ia menambahkan tim itu fokus melakukan pemeriksaan pada aspek ketenagakerjaan yaitu pemenuhan persyaratan K3 dalam perbaikan tanur tersebut.
Menaker juga menyampaikan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berkoordinasi intensif dengan Polda Sulteng untuk memastikan apa yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan kerja tersebut, termasuk penegakan hukumnya.
Selain itu Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga melakukan pendalaman terhadap persyaratan K3 lainnya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan maupun pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Menaker juga mengatakan Tim Pengawas Ketenagakerjaan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik pusat maupun daerah, untuk menangani kecelakaan kerja tersebut dan melakukan upaya agar kejadian seperti itu tidak terulang.
"Industri smelter yang termasuk industri dengan risiko bahaya yang tinggi, harus benar-benar dipastikan menerapkan standar K3 yang tinggi, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan perekonomian Indonesia, termasuk menyediakan lapangan kerja bagi Bangsa Indonesia," ujar Menaker Ida Fauziyah.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment