Sahabat.com - Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta meminta para kepala sekolah agar menjauhi praktik pungutan liar (pungli) di sekolah.
Hal ini disampaikan Edy saat sosialisasi pencegahan dan pemberantasan pungli, di Ono Joglo Resort Bandengan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (13/12/2023).
Dia menilai praktik pungli di sekolah sangat rawan. Terlebih, saat ini sudah terbentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kabupaten Jepara. "Hati-hati dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, karena sekolah sangat rawan terhadap praktik pungli," ujar Edy, dikutip Kamis (14/12/2023).
Dia mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan adanya praktik pungli di salah satu sekolah, seperti adanya penarikan uang dengan mengatasnamakan komite sekolah.
Apalagi, jelas Edy, sampai menahan rapor siswa jika tidak membayarkan sumbangan tersebut. "Jangan meminta suatu hal yang bukan hak kita, saya harap tidak terjadi di Jepara," imbuhnya.
Edy menyebutkan, kepala sekolah harus menjadi sosok teladan di sekolah. Perilaku curang tentu akan menjadi cerminan buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Jepara.
"Pelaku pungli bisa diancam KUHP pasal 368 ayat 1, yang berbunyi siapapun yang memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun," tegas Edy.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment