Kesepian Gara-gara Istri Meninggal, Pria di Bandung Perkosa Anak Kandung Berkali-kali

24 Februari 2023 01:48
Penulis: Mochammad Rizki, news
Ilustrasi. (Net)

Sahabat.com - DS (50), seorang ayah di Kabupaten Bandung dengan tega memperkosa anak kandungnya sendiri sampai berkali-kali. Pria itu beralasan aksinya dilakukan lantaran kesepian pasca istrinya meninggal dunia.

Alasan ini diungkapkan DS ke penyidik. Diketahui, istri dari DS meninggal dunia di tahun 2021 lalu.

"Pada tahun 2021 istri tersangka meninggal dunia. Pada saat istrinya meninggal dunia, maka pelampiasan hasrat seksualnya ini dilimpahkan kepada anaknya," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (23/2/2023).

Kusworo mengatakan, DS kerap mengancam anaknya yang berusia 15 tahun itu saat melancarkan aksinya. Ancaman itu membuat korban takut hingga terpaksa menuruti keinginan ayahnya.

"Kalau pengancaman, ada, tersangka menyampaikan, 'jangan bergerak, jangan melawan, nurut saja, karena dia bilang 'akulah yang menafkahimu, aku satu-satunya yang menafkahimu, siapa lagi yang akan menghidupimu kalau bukan aku'.Sehingga nurut lah untuk dilakukan perbuatan - perbuatan cabul dan persetubuhan itu," kata Kusworo.

DS sendiri dibekuk Satreskrim Polresta Bandung usai sebelumnya kabur. DS sempat sembunyi tapi berhasil terendus polisi.

"Yang bersangkutan (tersangka) setelah dilaporkan langsung kabur ke luar Kabupaten Bandung. Setelah penyelidikan kami bisa mengamankan," kata Kusworo.

"Tidak lebih dari satu bulan kita bisa amankan tersangka di wilayah Kabupaten Garut," jelas dia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

"Atas pidana disebutkan pasal 81 dan 82 uu perlindungan anak. Walaupun di situ disebutkan minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Namun ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara, karena tersangka adalah ayah kandung korban," tandasnya. 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment