KKP: Tak ada Perubahan Substansi Perpu CK Subsektor Perikanan Tangkap

31 Januari 2023 07:35
Penulis: Alber Laia, news
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PERPU CK) di subsektor perikanan tangkap (30/1/2023). ANTARA/ (Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Sahabat.com - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M. Zaini Hanafi mengatakan, tidak ada perubahan substansi pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu CK) di subsektor perikanan tangkap.

"Perubahan di subsektor perikanan tangkap pada Perpu CK ada pada teknis penulisan dan redaksional saja. Sudah jelas disebutkan, hadirnya aturan ini menunjukkan keberpihakan kepada nelayan serta memberikan kepastian berusaha,” ujar Zaini dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Senada dengan Zaini, Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana dalam sosialisasi Perpu CK menyampaikan aturan ini memuat beleid (kebijakan) sektor kelautan dan perikanan yang sama, di antaranya Undang-Undang (UU) Perikanan, UU Kelautan, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam serta UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Perpu CK, lanjut dia, telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 dan berlaku pada tanggal yang sama, sebagai pelaksanaan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Salah satu tujuannya untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja seluas-luasnya," paparnya.

Sementara itu, pelaku usaha perikanan Pantai Utara Jawa Tengah, Siswo Purnomo mengatakan Perpu CK semangatnya adalah untuk mempermudah investasi usaha, pihaknya pun mengaku senang apabila diimplementasikan dalam pelaksanaannya.
 
“Saya berharap tidak ada lagi perubahan dalam dokumen perizinan yang akan menambah kerumitan. Seperti misalnya perubahan nomenklatur, semoga tidak ada perubahan-perubahan yang menambah sulit,” ujarnya.

Hadirnya Perpu CK memberikan keseragaman terminologi dokumen terkait perizinan usaha perikanan tangkap. Perizinan dalam sektor perikanan tangkap tidak lagi menggunakan frasa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), melainkan menggunakan terminologi perizinan berusaha.

 
Dalam peraturan pelaksanaannya, SIPI menjadi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan, sementara SIKPI menjadi perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku optimis regulasi tentang cipta kerja dapat mengembangkan sektor kelautan dan perikanan Indonesia.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment