KKP Tertibkan 9 Kapal Ikan Indonesia Langgar Aturan Operasional

26 Mei 2023 04:28
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) tertibkan sembilan kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan operasional. ANTARA/ (Humas KKP)

Sahabat.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sembilan kapal ikan Indonesia (KII) yang melakukan pelanggaran ketentuan perizinan berusaha dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan satu minggu terakhir di perairan Batam-Kepulauan Riau, Belawan-Sumatera Utara, dan Makassar-Sulawesi Selatan.

“Selain tidak memenuhi perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI), kapal-kapal tersebut juga diduga merupakan kapal izin daerah yang menangkap ikan di atas 12 mil laut”, ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin dalam keterangan resminya, Jumat.

Adin menjabarkan bahwa sembilan kapal perikanan yang ditertibkan tersebut meliputi kapal motor (KM) Bintang Cerah 1 (29 gross ton/GT), KM Berlian X (30 GT), KM SAM ZAM 02 (19 GT), KM Bajo Azary 01 (9 GT), KM Cipta Harapan 1 (30GT), KM Semangat Jaya 89 (29 GT), KM Fortuna Line 3 (30 GT), KM Indah I (30 GT), dan KM Mulia Indah 2A (30 GT).

Terkait pelanggaran yang kapal-kapal tersebut, Adin mengimbau kepada kapal perikanan Indonesia (KII) wajib melengkapi dokumen perizinan berusaha sesuai dengan jalur dan daerah penangkapan ikannya.

Adapun ketentuan perizinan berusaha telah mengizinkan kapal perikanan kurang dari 30 GT untuk beroperasi di atas 12 mil dengan perizinan berusaha dari pemerintah pusat (pempus).

“Jalur di atas 12 mil ini kan masuk wilayah perizinan berusaha kewenangan pemerintah pusat. Maka, kapal-kapal dengan ukuran di bawah 30 GT ini harus beralih dulu menjadi izin pempus untuk kemudian dapat menangkap ikan di jalur tersebut”, terang Adin.

Adin juga menegaskan apabila masih ditemukan kapal di bawah 30 GT beroperasi di atas 12 mil tanpa memperoleh izin dari Pempus, KKP tidak segan melakukan penghentian sebagai upaya untuk menjaga pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan dan bebas dari aktivitas penangkapan ikan ilegal.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment