Sahabat.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika kembali menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk Sektor Penyelenggaraan Pos dan Penyiaran, pada Rabu (8/3/2023).
Sosialisasi kali ini diselenggarakan di salah satu hotel di kawasan Seminyak, Bali.
Hadir sejumlah nara sumber, yakni Indra Maulana SH LLM Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama, Muhammad Fadh Ketua Tim Penyelenggaraan Digitalisasi Pos, Hari Purnomo Ketua Tim Pengelolaan PNBP Bidang Penyiaran dan SPPDP dan Septizar Tri Astika SH M.Si Analis Kebijakan Ahli Muda.
Bertindak selaku moderator Husni A Silim yang juga Pokja Penyusunan Rancangan Peraturan.
Sosialisasi berlangsung secara hybrid, ada yang mengikuti secara offline ada juga yang secara online. Kegiatan ini juga disiarkan secara live streaming melalui kanal You Tube Ditjen PPI.
Perlu diketahui, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan oleh pemerintah sebagai pengganti Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Atas putusan tersebut MK meminta pemerintah untuk memperbaiki Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam waktu dua tahun.
Indra Maulana SH LLM Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama yang mendapat giliran pertama untuk menyampaikan paparan, mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memiliki landasan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 ayat 1,2 dan 3 UUD 1945.
"Meskipun belum disetujui DPR, Perppu berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang," ujar Indra Maulana.
Indra lebih lanjut menjelaskan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 ada tiga syarat keadaan secara objektif dapat disebut sebagai kegentingan yang memaksa salah satunya karena ada kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur.
Sesuai ketentuan, Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. Jika disetujui oleh DPR maka Perppu ditetapkan menjadi Undang-undang.
"Jika tidak mendapat persetujuan DPR maka peraturan pemerintah itu harus dicabut," tukasnya.
Menurut Indra Maulana, subtansi sektor telekomunikasi dalam Perppu Ciptaker masih sama dengan substansi UU Ciptaker sebelumnya.
Ketentuan sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran diatur dalam paragraf 15, Pasal 69 sampai dengan 72 (mulai halaman 510).
Adapun sektor Telekomunikasi diatur dalam Pasal 71 yang memuat 11 ketentuan perubahan/penghapusan.
Lantas bagaimana dampak dari pergantian UU Ciptaker dengan Perppu Ciptaker terhadap perizinan eksisting dan berjalan?
Pasal 182 memberikan jawaban yang jelas dan rinci terkait hal tersebut.
Ditegaskan dalam lima poin berikut:
a. Perizinan berusaha dan/atau sertifikat yang sudah terbit berdasarkan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan berusaha dan/atau sertifikat
b. Persetujuan, izin sektor, sertifikat dan/ atau bentuk perizinan lain yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya persetujuan, izin sektor, sertifikat, dan/ atau bentuk perizinan lain
c. Badan usaha yang didirikan berdasarkan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan berakhir jangka waktu berdirinya badan usaha
d. Perizinan berusaha yang sedang dalam proses permohonan, diproses berdasarkan Perppu
e. Segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan badan/lembaga yang dibentuk oleh atau berdasarkan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan sah dan tetap berlaku sepanjang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau tata kelola yang baik.
Kemudian bagaimana dampak terhadap peraturan pelaksanaan?
Dijelaskan dalam BAB XV, pada saat Perppu ini mulai berlaku:
a. Semua peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang telah diubah oleh Perppu ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu ini, dan
b. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu ini
Narasumber berikutnya, Septizar Tri Astika SH M.Si Analis Kebijakan Ahli Muda memaparkan materi tentang Pelaksanaan Undang Undang Cipta Kerja dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Sektor Penyiaran.
Septizar Tri Astika mengatakan, pemerintah melalui Presiden telah menyampaikan lima poin arahan untuk percepatan transformasi digital.
"Pertama, segera lakukan percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet," papar Septizar.
Kedua, persiapkan roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis. Baik sektor pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri maupun penyiaran.
Kemudian ketiga, percepat integrasi pusat data nasional. Keempat, siapkan kebutuhan SDM talenta digital.
"Lalu yang kelima, berkaitan dengan regulasi skema pendanaan dan pembiayaan segera disiapkan secepat-cepatnya," beber Septizar.
Berbicara mengenai materi muatan peraturan pelaksanaan Undang Undang Cipta Kerja sektor penyiaran (pasal 72), kata Septizar, pada prinsipnya terkait tiga isu yakni perizinan, investasi dan digitalisasi penyiaran.
"Materi muatan Perppu Cipta Kerja secara umum sama dengan Undang Undang Cipta Kerja. Perbedaannya, ada perbaikan teknis penulisan huruf kapital pada setiap frasa pertama.
Juga ketentuan analog switch off (aso) yang semula dalam Undang Undang Cipta Kerja berbunyi diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya Undang Undang Cipta Kerja tanggal 2 November 2022 menjadi diselesaikan paling lambat tanggal 2 2 November 2022," urai Septizar.
Dalam hal transformasi perizinan penyelenggaraan penyiaran
permohonan, pembayaran PNBP, pengawasan, pelaporan dan evaluasi, jika sebelumnya dilakukan secara manual, sekarang sudah menggunakan sistem dan aplikasi online
menjadi lebih mudah dan cepat.
Dem ikian juga dengan migrasi siaran analog ke digital dan persiapan aso terus dilanjutkan.
"Undang Undang Cipta Kerja tetap berlaku dan pemerintah dan DPR akan melakukan perbaikan sesuai perintah Mahkamah Konstitusi," ujar Septizar.
Septizar menekankan banyak manfaat yang akan diperoleh dari penerapan sistem penyiaran digital.
"Mulai dari kualitas gambar dan suara yang bersih dan jernih, efisiensi dengan memanfaatkan infrastruktur bersama, menumbuhkembangkan industri kreatif hingga
spektrum frekuensi yang diperlukan lebih sedikit dibandingkan dengan teknologi analog.
Efisiensi tersebut bisa digunakan untuk layanan pendidikan, kesehatan, kebencanaan dan layanan internet seluler," pungkasnya.
Migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital juga disambut baik oleh masyarakat. Itu dibuktikan dengan hasil survei yang dilakukan oleh Nielsen di 11 kota besar di Indonesia. Setelah sempat mengalami penurunan, kini pemulihan kepemirsaan di 11 kota kembali normal.
Pada kesempatan yang sama, Hari Purnomo selaku Ketua Tim Pengelolaan PNBP Bidang Penyiaran dan SPPDP menyampaikan Kominfo terus melakukan optimalisasi layanan publik dalam perizinan penyelenggaraan penyiaran melalui E-Penyiaran.
"Kita terus melakukan inovasi dengan motto bebas KKN, bersih gratifikasi, melayani sepenuh hati," tandas Hari Purnomo.
Selain menghadirkan kemudahan proses perizinan Penyiaran OSS dan SIMP3, Kominfo juga melakukan penyerdahaan proses perizinan penyiaran.
"IPP Penyiaran bisa terbit sameday bersyarat. Syaratnya jika sudah lengkap dan layak serta sudah bayar," pungkasnya.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment