Komisi VII DPR RI Bentuk Pansus untuk Kaji Kontrak Kerjasama PGN dan Gunvor

17 Januari 2024 22:36
Penulis: Arfa Gandhi, news
PT Perusahaan Gas Negara (PGN)

Sahabat.com - Kerjasama antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan perusahaan asing, Gunvor menjadi sorotan karena dinilai ceroboh dan berpotensi merugikan negara dalam skala puluhan triliun rupiah.

Untuk itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Marwan Jafar, mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengkaji kontrak kerjasama tersebut.

"Berdasarkan informasi yang saya terima, sesuai kontrak Kerjasama MSPA antara PGN dan Gunvor, seharusnya pada bulan Januari 2024 ini PGN harus mengirimkan Cargo LNG ke Gunvor sebanyak 3 - 3,7 juta MMBTU. Namun, PGN diindikasikan akan gagal mengirimkan cargo tersebut," ujarnya dalam siaran pers pada Selasa (16/1/2024).

Marwan menegaskan bahwa dalam kontrak yang telah disepakati, apabila PGN gagal mengirimkan cargo, akan dikenakan pinalti sebesar 130% dari nilai kontrak.

Kontrak kerja sama ini merupakan perjanjian jangka panjang untuk pengiriman LNG kepada Gunvor selama 4 tahun, dengan rincian pengiriman sebanyak 7 - 8 cargo setiap tahun.

Dari dokumen dan informasi yang diterima oleh Marwan, manajemen PGN dianggap ceroboh dalam pelaksanaan kontrak kerja sama ini.

cargo yang tersedia untuk dikirim atau bekerja sama dengan manajemen sumber PGN, yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Oleh karena itu, Marwan menekankan bahwa kasus ini harus segera dibahas dalam Rapat Kerja Komisi VII agar potensi kerugian negara dalam skala puluhan triliun rupiah dapat dicegah lebih lanjut.

"Atau, jika terindikasi ada oknum manajemen yang memanfaatkan situasi kelalaian ini, harus diusut. Jika perlu, DPR sebagai badan legislatif dengan hak pengawas sesuai UU bisa membentuk Pansus DPR untuk mengawal, mengawasi, dan meneliti potensi kerugian negara ini di PGN," ucapnya. 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment