Sahabat.com - Masyarakat konsumen di Tanah Air cenderung memilih untuk berburu sejumlah barang atau produk kategori Non Makanan & Minuman (Non F&B) selama Ramadhan yang kemudian beralih ke kategori tersebut menjelang perayaan Idul Fitri di pusat perbelanjaan.
"Puncak kunjungan ke pusat perbelanjaan pada saat Ramadhan umumnya akan terjadi pada satu hingga dua pekan menjelang Idul Fitri. Pada saat libur atau Idul Fitri, maka konsumen akan beralih ke kategori Makanan dan Minuman (F&B) serta hiburan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja kepada ANTARA, Selasa.
Alphonzus menjelaskan bahwa saat ini tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan terus mengalami peningkatan hingga 100 persen. Hal ini terjadi terutama setelah tahun lalu Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan mencabut PPKM menjelang tutup akhir tahun 2022.
"Tidak sedikit pusat perbelanjaan yang tingkat kunjungannya telah mencapai 100 persen atau bahkan lebih, bila dibandingkan dengan sebelum pandemi," ungkapnya.
Ia menambahkan rata-rata tingkat kunjungan pada tahun 2023 diperkirakan akan mengalami peningkatan lebih dari 100 persen atau paling tidak mendekati seperti sebelum masa pandemi.
"Rata-rata tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan pada tahun 2020 yang lalu adalah sekitar 50 persen dan mengalami peningkatan sedikit menjadi sekitar 60 persen pada tahun 2021. Kemudian meningkat mencapai 90 persen pada tahun 2022," terangnya.
Lebih lanjut Alphonzus mengatakan, setelah pencabutan PPKM dicabut beberapa waktu yang lalu, maka pusat perbelanjaan telah mulai kembali mengadakan berbagai acara dan kegiatan.
"Sudah banyak juga promo belanja yang sebelumnya hampir selama tiga tahun dilarang sehubungan dengan berbagai pembatasan," jelasnya.
Tahun 2023 merupakan Ramadhan dan Idul Fitri pertama yang berjalan tanpa pembatasan di pusat perbelanjaan akibat pandemi COVID-19. Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM pada 30 Desember 2022 yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.(Ant)
0 Komentar
PWI dan Laskar Sabilillah Ajak Rakyat Bersatu, Tolak Semua Provokasi!
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment