Kota Magelang Dukung Penegakan KTR, Demi Lindungi Masyarakat dari Paparan Asap Rokok

18 Maret 2023 07:41
Penulis: Adiantoro, news
Ilustrasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah (Jateng), mendukung penegakan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Hollie Adams/Getty Images)

Sahabat.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah (Jateng), mendukung penegakan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penerapan KTR ini sebagai upaya efektif melindungi seluruh masyarakat dari papara asap rokok. Melalui penerapan KTR bagi Pemkot Magelang akan memungkinkan masyarakat dapat menikmati udara bersih.

Selain itu, penerapan KTR ini juga akan menghindarkan berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan. Hal itu disampaikan Pj Sekda Kota Magelang Larsita saat membuka kegiatan Advokasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok di Pendopo Pengabdian Kota Magelang, pada Jumat (17/3/2023).

"Kami menyambut gembira dilaksanakannya kegiatan advokasi ini, dengan harapan setiap daerah dapat menerbitkan regulasi berupa Perda sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang," ujar Larsita.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, penerapan KTR sebagai amanah Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Terutama, sebut dia, terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok, dan meningkatnya budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat.

Larsita memaparkan, jumlah perokok aktif di perdesaan bahkan berjumlah dua kali di perkotaan. Ironisnya, belanja rumah tangga kelompok masyarakat miskin untuk rokok, menempati urutan ketiga tertinggi setelah makanan siap saji dan beras, di atas pengeluaran untuk kesehatan dan pendidikan.

Padahal, jelas dia, selama kurun waktu 10 terakhir ini telah terjadi peningkatan signifikan jumlah perokok dewasa, yakni dari 60,3 juta pada tahun 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada 2021. 

Ini berdasarkan hasil rilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas survei global penggunaan tembakau pada usia dewasa yang dilaksanakan pada 2011 dan diulang pada 2021.

"Temuan tersebut tentu saja perlu mendapat perhatian kita semua, karena sudah jelas bahwa konsumsi rokok yang meningkat, akan memperberat beban penyakit akibat rokok dan bertambahnya angka kematian akibat rokok," imbuhnya.

Dijelaskannya, penegakan regulasi KTR dapat mengurangi pengeluaran belanja pemerintah untuk pembiayaan kesehatan dalam penanggulangan penyakit akibat rokok. Selain itu, lanjut dia, juga berdampak pada meningkatkan tingkat ekonomi keluarga karena berkurangnya belanja rokok, terutama pada keluarga miskin.

Keberadaan KTR akan meningkatnya kualitas lingkungan dan meningkatnya kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. "Kami mengajak semua pihak untuk meneguhkan tekad untuk melindungi keluarga kita, anak cucu kita, dan bangsa ini dari segala hal yang mengancam kesehatan dan berpotensi menurunkan derajat kehidupan masyarakat," tukas Larsita.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment