KPK Minta Komitmen Capres dan Cawapres dalam Pemberantasan Korupsi dan Penguatan Peran LHKPN

17 Januari 2024 21:50
Penulis: Ramses Manurung, news
Penguatan Antikorupsi Berintegritas (Paku Integritas) untuk Capres-cawapres di Gedung KPK, Jakarta Selatan/ist

Sahabat.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada capres dan cawapres di Pilpres 2024 yang terpilih nanti untuk memperkuat fungsi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Para capres dan cawapres juga diminta komitmennya untuk menegakkan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak jujur dalam LHKPN-nya. 

Permintaan komitmen tersebut disampaikan Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam sambutannya pada Program Penguatan Antikorupsi Berintegritas (Paku Integritas) untuk Capres-cawapres di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Nawawi menyampaikan dua hal dalam rangka penguatan LHKPN. Pertama, kata dia, dengan memberikan sanksi tegas terhadap penyelenggara negara yang tidak patuh LHKPN.

Nawawi mengungkapkan UU Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur penyelenggara negara melaporkan LHKPN tidak memiliki sanksi yang tegas.

"Penguatan instrumen LHKPN, UU 28/1999 yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN namun UU ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas, selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban," kata Nawawi.

Tidak adanya aturan sanksi yang tegas dalam UU tersebut, kata Nawawi, mengakibatkan  banyak pejabat negara yang menganggap remeh dengan tidak melaporkan LHKPN dengan secara lengkap.

Baca juga: Kampanye hari ke-51, Ganjar-Mahfud akan Hadiri Paku Integritas di KPK

"Saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara," ujarnya.

Namun, sambung Nawawi, selama ini penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan lainnya.

Berkaca dari kejadian tersebut, kata Nawawi, KPK meminta komitmen nyata dari calon presiden dan wakil presiden ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik pada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap.

"Kami mohon kepada calon Presiden dan calon Wakil Presiden terpilih nantinya menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan sebagai salah satu kriteria promosi pengangkatan bagi seseorang di jabatan publik," ujarnya.

"Demikian juga pemberhentian dari jabatan kepada penyelenggara negara ketika pemeriksaan LHKPN menunjukkan ada harta yang disembunyikan," pungkasnya.

Pada kesempatan ini ketiga paslon presiden dan wakil presiden secara bergantian menyampaikan respons dan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. 

 

 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment