Laskar Sayyidina Ali Siap Kolaborasi dengan TNI/Polri di Masa Tahapan Perhitungan Suara

16 Februari 2024 12:09
Penulis: Arfa Gandhi, news
Laskar Sayyidina Ali siap kawal proses hitungan suara resmi dari KPU dengan aman dan damai

Sebagai informasi, proses tahapan perhitungan resmi dari KPU memakan waktu yang cukup lama. 

Berdasarkan Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturannya:

(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Berdasarkan situs resmi KPU pula, tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari-20 Maret 2024.

Ini berarti, hasil Pemilu 2024 paling lama akan diumumkan oleh KPU pada 20 Maret 2024.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment