Layanan Samsat dan SIM Keliling Jakarta Ditiadakan hingga 15 Februari 2024

12 Februari 2024 08:57
Penulis: Adiantoro, news
Ilustrasi. Layanan Samsat dan SIM Keliling Jakarta diliburkan hingga 15 Februari 2024. (Istimewa)

Sahabat.com - Dalam rangka Operasi Mantap Brata 2024 atau Pengamanan Pemilu 2024, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan pelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling.

Layanan ini akan kembali dibuka pada 16 Februari 2024. "Tanggal 12, 13, 14 dan 15 Februari 2024, pelayanan Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan," tulis TMC Polda Metro Jaya di akun X (Twitter), dikutip Senin (12/2/2024).

Pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM pada 12, 13 dan 15 Februari dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot Jakarta Barat (Jakbar) dan Satpas lainnya di DKI Jakarta.

Sementara pada 14 Februari 2024 yang bertepatan dengan libur nasional dalam rangka pemungutan suara, maka seluruh pelayanan Samsat ditiadakan tanpa terkecuali. "Pelayanan gerai dan Samling dibuka kembali pada 16 Februari 2024," lanjut TMC Polda Metro Jaya.

Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 14 Februari, maka dapat diperpanjang pada 15 Februari. "Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 15 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjang," tambah TMC Polda Metro Jaya.

Adapun dokumen yang harus dibawa agar dapat mengakses layanan SIM, yakni KTP dan SIM asli masing-masing disertakan fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat.

Sementara layanan di gerai dan Samling hanya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Syarat untuk perpanjangan atau membayar pajak kendaraan bermotor yakni membawa beberapa dokumen yang diperlukan seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment