Legislator Ingatkan Utang Pemerintah Harus Digunakan untuk Kepentingan Produktif

03 November 2023 04:25
Penulis: Adiantoro, news
Marwan Cik Asan mengingatkan agar utang pemerintah seharusnya digunakan untuk kepentingan yang bersifat produktif. (Istimewa)

Sahabat.com - Tercatat hingga akhir September 2023, utang pemerintah mengalami peningkatan dari semula Rp7.891,61 triliun pada Agustus menjadi Rp7.870,35 triliun atau naik Rp21,26 triliun. 

Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Asan mengingatkan agar utang pemerintah seharusnya digunakan untuk kepentingan yang bersifat produktif.

"Kalau dari dahulu kita selalu mengkritik supaya utang ini, utang yang produktif. Kalau utang ini produktif artinya kemampuan bayarnya langsung ada. Nah, tapi kalau utang itu tidak produktif artinya return atau benefit yang kita bangun dari uang utang ini masih panjang kan itu menjadi beban," ujar Marwan, dikutip Jumat (3/11/2023).

Dia merespon naiknya jumlah utang pemerintah sekitar Rp21 triliun pada September. Marwan menegaskan, pemerintah harus kembali mengatur skala prioritas terkait pembiayaan yang berasal dari utang termasuk mempertimbangkan dampaknya bagi perekonomian. 

"Jadi kembali lagi kita akan bicara, pemerintah harus mengatur lagi skala prioritasnya. Kalau pembiayaan itu dengan utang harus dilihat lagi apakah ini produktif? Apakah ini harus sekarang? Apakah akan berdampak pada perekonomian kita? Kalau belum, ya pending dulu!" tegas Anggota Badan Anggaran DPR RI itu. 

Pemerintah sendiri memiliki dua jenis utang yaitu dalam bentuk surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Mayoritas utang pemerintah sampai September 2023 masih didominasi oleh instrumen SBN yakni 88,86 persen dan sisanya pinjaman 11,14 persen.

Jumlah utang senilai Rp7.891,61 triliun ini membuat rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) per September 2023 menjadi 37,95 persen atau naik dari bulan sebelumnya di angka 37,84 persen. 

Meski begitu, disinyalir masih jauh di bawah rasio ini dan masih jauh dari batas yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan rasio utang pemerintah adalah maksimal 60 persen dari PDB. 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment