Legislator Minta Perketat Pengawasan Penampungan Hewan Kurban

26 Juni 2023 08:14
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di Jalan Perumahan Griya Jati Asri, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/6/2023). ANTARA/HO-Dinas KPKP DKI Jakarta KOMENTAR

Sahabat.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan tempat penampungan hewan untuk mengantisipasi pembuangan limbah hewan kurban ke saluran air.

"Sejauh ini kurang konsisten dalam melakukan pengawasan. Kurang ketat," kata Pantas saat ditemui di gedung DPRD DKI di Jakarta, Senin.

Menurut Pantas membuang limbah hewan kurban ke saluran air termasuk melanggar perda karena bisa mencemari lingkungan.

"Limbah ternak seharusnya dibuang ke tempat penampungan khusus yang telah disiapkan pihak penampungan hewan kurban," ucap dia.

Namun demikian, pengawasan di lapangan dinilai kurang ketat sehingga tidak semua tempat penampungan hewan kurban mau membuang limbah ke tempat khusus.

"Ini kan peristiwa berulang, apakah karena peristiwa berulang ini bisa kita tolerir karena sekali setahun?," jelas dia.

Dia berharap Pemprov DKI Jakarta memperketat pengawasan di lapangan sekaligus meningkatkan sosialisasi kepada warga akan bahaya membuang limbah hewan kurban ke selokan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan pengelola tempat pemotongan hewan kurban (TPHK) di Jakarta harus menyediakan penampungan dan penanganan limbah.

"Harus memiliki tempat penampungan dan penanganan limbah (tangki septik). Limbah hewan kurban tidak boleh dibuang ke saluran," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Suharini Eliawati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (8/6).

Selain itu, Suharini mengatakan, proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi syariat Islam. Antara lain memutus tiga saluran, yaitu nafas, pencernaan dan pembuluh darah.

"Serta memenuhi kaidah kesejahteraan hewan dan tidak menyakiti hewan saat perobohan dan penyembelihan," ujar Suharini.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment