Legislator: RUU Migas Jadi Magnet Investor Genjot Potensi Migas di Indonesia

07 Oktober 2023 03:48
Penulis: Adiantoro, news
Ilustrasi. Isi RUU Migas memiliki poin penting dalam memberikan kepastian hukum usaha untuk para investor. (Istimewa)

Sahabat.com - Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas (RUU Migas) diyakini dapat menjadi magnet bagi investor untuk menggenjot potensi ekonomi migas di Indonesia. 

Hal itu dikatakan Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Hermanto. Isi RUU Migas, kata dia, memiliki poin penting dalam memberikan kepastian hukum usaha untuk para investor. 

"Guna memperkuat kerangka kebijakan pengelolaan migas di Indonesia, kita memang sedang merevisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas), yaitu UU Nomor 22 Tahun 2001," ujar Bambang saat Kunker Reses Komisi VII di Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, seperti dilansir dari laman dpr.go.id, Sabtu (7/10/2023).

"Sejauh ini, investor ini kurang mendapat kepastian hukum, sehingga banyak investor enggan untuk masuk ke kita (Indonesia). Tentu harapan kita, UU ini nantinya bisa mengatur kepastian hukum usaha bagi para investor," lanjutnya.

Bambang menambahkan, revisi UU Migas diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi Indonesia. DPR, jelas dia, akan bersinergi dengan pemerintah untuk menciptakan jaringan investasi baru.

"Sinergi dengan pemerintah itu penting dengan tujuan dapat meningkatkan daya saing sektor migas serta menjaring investasi baru. Termasuk memperbaiki aturan fiskal guna meningkatkan daya tarik investasi," imbuh Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Dijelaskannya, pembahasan RUU Migas saat ini sudah mencapai tahap akhir. Pertemuan dengan Pertamina Hulu Indonesia (PHI) di Kalimantan Utara ini penting dilakukan untuk mendapat masukan terkait RUU Migas ini.

"Memang pembahasan revisi UU Migas ini sangat lambat dibandingkan beberapa UU lainnya. Namun, atas masukan dari teman-teman PHI ini, nantinya akan menjadi catatan bagi kita (Komisi VII) untuk merumuskan kebijakan nasional, terutama bagaimana mengembangkan migas yang ada di Indonesia," tukas Hermanto. 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment