Sahabat.com - Satuan Lalu Lintas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil-genap di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama libur Jumat Agung dan Paskah. Ganjil genap berlaku selama 4 hari, mulai Kamis (6/4/2023) sampai Minggu (8/4/2023).
"Kami Satlantas Polres Bogor terkait penerapan ganjil genap yang akan kita laksanakan dalam rangka libur memperingati wafat Isa Almasih, kita akan laksanakan ganjil genap mulai sore ini, atau H-1 hari libur Wafat Isa Almasih, kita laksanakan sampai nanti hari Minggu (9/4/2023)," ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, Kamis (6/4/2023).
Dicky menjelaskan, kendaraan arah Puncak akan diputar balik apabila nopol kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal hari itu.
"Kendaraan yang berpelat nomor tidak sesuai peraturan, akan diputar balik oleh petugas," kata dia.
"Hari ini, satu hari sebelum libur nasional wafat Isa Almasih, dari mulai sore ini pukul 14.00 WIB hingga Minggu (9/4/2023) malam pukul 00.00 WIB kita akan berlakukan sistem ganjil-genap," imbuh Dicky.
Penerapan ganjil-genap di jalur Puncak mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 84 Tahun 2021. Penerapan ganjil-genap dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kepadatan arus lalulintas di kawasan wisata Puncak.
"Kebijakan ini diberlakukan guna menekan kepadatan lalu lintas menuju Puncak," tandasnya.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment