LPSK Setop Lindungi Richard Eliezer!

10 Maret 2023 14:33
Penulis: Mochammad Rizki, news
Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Net)

Sahabat.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan bagi Bharada Richard Eliezer. Eliezer sendiri saat ini sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," ujar Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam jumpa pers, Jumat (10/3/2023).

Eliezer diberi perlindungan lantaran statusnya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini. Status JC Eliezer itu ditetapkan oleh hakim dalam vonis.

Eliezer kini tengah menjalani hukuman di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Eliezer yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititip ke rutan Bareskrim.

Pencabutan perlindungan ini dilakukan usai Eliezer menjalani sesi wawancara dengan stasiun TV. Wawancara tersebut membahas soal sikap Eliezer yang dinilai jujur dan membantu proses mengungkap pembunuhan berencana ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Yosua.

Eliezer divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment