LRT Jabodebek Perpanjang Penambahan Waktu Layanan Sampai Februari

31 Januari 2024 11:32
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Gerbong kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) melaju menuju Stasiun Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2024). ANTARA FOTO/Rizka Khaerunnisa/sgd/aww.

Sahabat.com - PT KAI (Persero) memperpanjang penerapan penambahan waktu layanan LRT Jabodebek hingga Februari, sehingga selama bulan itu LRT Jabodebek akan tetap melayani pengguna hingga pukul 23.03 WIB.
  
Manager Public Relations LRT Jabodebek, Mahendro Trang Bawono mengatakan perpanjangan penambahan waktu layanan itu sebagai respons terhadap antusiasme yang luar biasa dan tingginya minat masyarakat menggunakan LRT Jabodebek.
  
"Pasca penerapan penambahan waktu layanan mulai 16 Januari lalu, minat masyarakat untuk menggunakan LRT Jabodebek semakin tinggi, hal ini dilihat dari meningkatnya jumlah pengguna LRT Jabodebek," kata Mahendro di Jakarta, Rabu.
  
Pada periode 16 sampai 29 Januari 2024 LRT Jabodebek tercatat melayani sebanyak 552.903 pengguna, jumlah ini naik 16 persen dibandingkan pada periode yang sama pada Desember 2023 yang 478.256 pengguna.
  
Menurut Mahendro, penambahan waktu layanan ini juga berdampak pada jumlah perjalanan LRT Jabodebek yang bertambah hingga 264 perjalanan pada hari kerja (weekday) dan 240 perjalanan pada akhir pekan (weekend) serta hari libur nasional.
  
"Pengguna LRT Jabodebek dapat menikmati kenyamanan jadwal operasional yang diperpanjang, sehingga memberikan fleksibilitas dalam rutinitas perjalanan sehari-hari," ujar Mahendro.
  
Perpanjangan waktu layanan ini bertujuan untuk mengakomodasi beragam kebutuhan pengguna serta memastikan bahwa LRT Jabodebek tetap menjadi pilihan dalam mendorong aksesibilitas dan konektivitas di wilayah Jabodebek dan sekitarnya.
  
"Kami berharap dengan perpanjangan penambahan waktu layanan ini dapat mengakomodir kebutuhan pengguna dan memenuhi permintaan masyarakat yang terus meningkat," ucap Mahendro.
 
LRT Jabodebek resmi ditetapkan sebagai daftar Objek Vital Nasional (Obvitnas) Perkeretaapian, berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor: KP- DJKA 5 Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Darat Bidang Perkeretaapian Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Jabodebek PT KAI (Persero).
  
Penetapan ini telah melalui berbagai tahapan yang ketat mulai dari pemeriksaan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh stakeholders terkait diantaranya Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, serta melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Dengan ditetapkannya LRT Jabodebek sebagai Obvitnas, maka penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment