MA Sebut Peradi Organisasi Advokat yang Taat Pada Amanat Konstitusi Negara

23 Oktober 2023 07:30
Penulis: Arfa Gandhi, news
Peradi serahkan buku daftar anggota kepada MA

Sahabat.com - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) pimpinan Ketua Umum Prof Dr Otto Hasibuan SH.MM menyerahkan buku daftar anggota kepada Mahkamah Agung (MA) yang diterima langsung oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (23/10/2023).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, bahwa Mahkamah Agung (MA) sudah menerima buku advokat dari PERADI sesuai dengan ketentuan undang-undang advokat Pasal 29 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dimana organisasi advokat diharuskan memiliki buku daftar anggota. 

Selain itu, penyerahan daftar anggota yang dilakukan oleh PERADI ke Mahkamah Agung juga bertujuan untuk membangun sistem keadvokatan yang lebih baik.

"Tadi MA sudah menerima buku daftar advokat dari Peradi. ketua MA menyampaikan bahwa sesuai UU Advokat pasal 29 (2) dan (3) bahwa disampaikan setiap tahun selama ini yang berjalan organisasi advokat yang baik. Peradi sudah menyerahkan langsung kepada ketua MA. Jadi kami dari biro hukum dan humas telah menerima buku tersebut dan setiap tahun harus diperbaharui," kaya Sobandi.

Sobandi juga menjelaskan perihal buku daftar advokat yang memang harus selalu diperbaharui setiap tahunnya. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari amanat konstitusi negara.

"Ini sesuai UU yang diamanatkan oleh konstitusi negara. Jadi mengangkat advokat adalah sebetulnya itu miliknya negara dan pemerintah, tapi UU mendelegasikan itu pada Peradi sebagai organisasi Advokat. Karena advokat yang diangkat oleh kita itu akan berhubungan dengan masyarakat, dengan publik, dan para pencari keadilan, sehingga biar gimanapun kita harus punya penaatan, management sedemikian rupa untuk dapat diakses mudah oleh masyarakat. Kalo ternyata ada advokat yang kurang kurang oke, mereka juga tau kemana harus melaporkanya," jelas Sobandi.

Dengan adanya penyerahan buku daftar anggota ini, lanjut Sobandi, MA bisa memeriksa dan kalau memang ada kesalahan diberikan hukuman, mulai dari teguran atau pemberhentian. "Jadi intinya, laporan data advokat ini dalam konteks maksud untuk melindungi kepentingan masyarakat WNI dari hal-hal yang merugikan mereka," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Harian/Wakil Ketua Umum R.Dwiyanto Prihartono., SH.MH mengatakan penyerahan buku daftar advokat ke MA ini merupakan bagian dari PERADI dalam menaati UU advokat demi membangun sistem keadvokatan yang lebih baik.

"Ini adalah bagian kita dalam mentaati UU, kepala biro hukum dan humas sudah ikut hadir mewakili MA, kita berterimakasih karena ini bagian kita untuk membangun sistem ke advokatan menjadi lebih baik. Administrasi mungkin lebih baik, pelaporan walau tidak diminta itu memang kewajiban kita, dan kita sampaikan sehingga itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan, hingga menata dunia peradvokatan menjadi lebih baik," Jelas R.Dwiyanto Prihartono.

Selain Ketua Harian/Wakil Ketua Umum R.Dwiyanto Prihartono., SH.MH, penyerahan buku Daftar Anggota DPN PERADI kepada ketua Ketua Mahkamah Agung, Prof Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Dr.H.Hermansyah Dulaimi, SH.,MH, Wakil Ketua Umum Bidang Keanggotaan DPN Peradi Dr.H. Saprianto Refa.,SH.MH, Wakil Ketua Umum bidang Publikasi, Humas dan Protokoler Zul Armain Aziz, SH.MH dan Ketua Bidang Publikasi, Humas dan Protokoler, R.Riri Purbasari Dewi, SH. MBA. LLM.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment