Sahabat.com - KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto sebagai tersangka. Eko dijerat pasal dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Perkara itu, kami mengonfirmasi betul penyelidikannya sudah selesai. Sehingga saat ini masih berproses kepada tingkat berikutnya yang tentu nanti kami akan umumkan secara resmi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
KPK belum mengumumkan Eko Darmanto sebagai tersangka. Tapi, ketika sebuah kasus telah naik penyidikan di KPK, semasa itulah sudah ada pihak yang menjadi tersangka.
"Yang pasti bahwa dalam proses penyelidikan kemudian kami lakukan analisis KPK menemukan ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ali.
Ali mengatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Eko Darmanto terus bergulir. Ia belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.
"Sebagai bagian dari proses strategi penanganan perkara, ketika naik proses penyidikan pasti kami juga lakukan upaya-upaya lain agar kooperatif hadir baik itu tersangka ataupun saksi pasti dilakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri. Tapi sekali lagi untuk perkara ini mohon bersabar. Tidak lama kami akan umumkan," jelas dia.
Nama Eko Darmanto mencuat ke publik usai kerap memamerkan kekayaannya ke publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko hingga kini kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.
0 Komentar
Nusantara TV Bersama Badan Otorita Borobudur Siap Gelar Ajang Biosferun
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment