Mataram Tunggu Surat Edaran dari Pusat Soal Perayaan Tahun Baru 2024

20 Desember 2023 15:30
Penulis: Alber Laia, news
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram Irwan Rahadi. (ANTARA/Nirkomala)

Sahabat.com - Pemerintah Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat menunggu surat edaran dari pemerintah pusat soal ketentuan penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2024.

"Kita tunggu edaran pemerintah pusat sebagai acuan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Rabu.

"Termasuk terkait dengan aturan penerapan protokol kesehatan saat perayaan Tahun Baru 2024," ia menambahkan.

Menyusul adanya peningkatan kasus penularan COVID-19 di daerah tertentu, dia menyampaikan bahwa sampai sekarang pemerintah pusat belum memberikan arahan kepada pemerintah daerah untuk memberlakukan kembali protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

Kendati demikian, menurut dia, pemerintah daerah menjalankan langkah-langkah untuk mengupayakan perayaan tahun baru berlangsung tertib dan aman.

"Ingat, larangan menyalakan petasan dan kembang api. Untuk kembang api hanya boleh jika yang bersangkutan punya izin, misal di hotel atau tempat lainnya," kata Irwan.

"Kembang api dibolehkan asal yang menjual dan pihak-pihak yang akan merayakan Tahun Baru 2024 dengan kembang api punya izin khusus," kata dia.

Selain itu, dia menyarankan warga untuk merayakan Tahun Baru 2024 dengan melakukan kegiatan-kegiatan positif bersama keluarga di rumah.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment