Sahabat.com - Pemerintah Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat menunggu surat edaran dari pemerintah pusat soal ketentuan penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2024.
"Kita tunggu edaran pemerintah pusat sebagai acuan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Rabu.
"Termasuk terkait dengan aturan penerapan protokol kesehatan saat perayaan Tahun Baru 2024," ia menambahkan.
Menyusul adanya peningkatan kasus penularan COVID-19 di daerah tertentu, dia menyampaikan bahwa sampai sekarang pemerintah pusat belum memberikan arahan kepada pemerintah daerah untuk memberlakukan kembali protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
Kendati demikian, menurut dia, pemerintah daerah menjalankan langkah-langkah untuk mengupayakan perayaan tahun baru berlangsung tertib dan aman.
"Ingat, larangan menyalakan petasan dan kembang api. Untuk kembang api hanya boleh jika yang bersangkutan punya izin, misal di hotel atau tempat lainnya," kata Irwan.
"Kembang api dibolehkan asal yang menjual dan pihak-pihak yang akan merayakan Tahun Baru 2024 dengan kembang api punya izin khusus," kata dia.
Selain itu, dia menyarankan warga untuk merayakan Tahun Baru 2024 dengan melakukan kegiatan-kegiatan positif bersama keluarga di rumah.(Ant)
0 Komentar
PWI dan Laskar Sabilillah Ajak Rakyat Bersatu, Tolak Semua Provokasi!
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment