Sahabat.com - Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Politikus Partai Gerindra ini jadi pesakitan lantaran didakwa melakukan pencemaran nama baik rekannya sesama anggota dewan.
Dalam sidang dakwaan, jaksa Suharto menjelaskan perkara pencemaran nama baik yang menjerat Fauzan berawal dari cekcok di tempat umum antara terdakwa dan Madud yang merupakan suami Sri Rustiana, rekan kerjanya di Komisi IV DPRD Sampang.
Cekcok itu lantaran Fauzan mengaku ke Madud kerap melakukan hubungan badan dengan Sri Rustiana. Tidak terima dengan ucapan tersebut, Sri Rustiana kemudian melaporkan Fauzan ke polisi.
Karena, akibat ucapan tersebut menimbulkan rumor. Sri Rustiana yang merasa sebagai anggota dewan terhormat pun merasa dipermalukan dan dilecehkan terdakwa.
Laporan pencemaran nama baik itu kemudian bergulir hingga persidangan dengan nomor perkara 189/Pid.B/2023/PN Spg. Fauzan pun kini menyandang status sebagai terdakwa dan jadi pesakitan di meja hijau.
Agus Andrianto, penasihat hukum Fauzan mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan seusai sidang dakwaan. Menurutnya, pihaknya akan fokus pada pembuktian yang akan disampaikan oleh para saksi saksi.
"Kami fokus pada pokok perkara yaitu pembuktian, makanya kita selaku penasehat hukum tidak mengambil tindakan untuk melakukan eksepsi," tandas Agus, dikutip Rabu (18/10/2023).
0 Komentar
Nusantara TV Bersama Badan Otorita Borobudur Siap Gelar Ajang Biosferun
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment