Sahabat.com - Operator atau maskapai penerbangan diingatkan untuk tidak sewenang-wenang menaikkan harga tiket pesawat selama musim mudik lebaran. Pasalnya, sudah ada aturan yang mengatur tarif batas atas.
Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Ada hal yang penting kami sampaikan kepada operator, tolong tidak menaikkan tarif sewenang-wenang. Kita tahu saudara kita butuh untuk mudik atau berlibur, operator supaya kooperatif jangan menaikkan satu tarif yang berlebihan, kita ada batas atas," ujar Menhub Budi Karya, Jumat (24/3/2023).
Budi menegaskan, jika ada operator yang menerapkan harga tiket di atas batas atas, maka Kemenhub akan memberikan teguran dan juga sanksi tegas.
Menhub menjelaskan, selama musim mudik lebaran ini, operator berupaya meningkatkan jumlah kapasitas dengan memperbanyak jumlah pesawat.
"Kalau memperbanyak pesawat itu dari awal sudah kita lakukan ramp check, sehingga kapasitas atau jumlah yang bisa terbang itu banyak. Kemarin dirjen sudah melakukan itu," kata dia.
Selain itu, Kemenhub juga menambah jam operasional bandara, seperti di Bandara Internasional Soekarno Hatta menjadi 24 jam.
0 Komentar
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan Telkomsel
Mahasiswa Diajak Jaga Kondusifitas saat Sidang Sengketa Pilpres
Sosialisasi Jalur SUTT 150 kV Kupang Peaker-GI Naibonat, Masyarakat Sepakat Dukung PSN PLN
Gunakan Bahan Peledak untuk Tangkap Ikan, Lima Orang Nelayan Asal Ende Diamankan Polisi
Gerakan Mahasiswa Independen Solo Raya Bagikan Takjil Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Persatuan
Leave a comment