Sahabat.com - Operator atau maskapai penerbangan diingatkan untuk tidak sewenang-wenang menaikkan harga tiket pesawat selama musim mudik lebaran. Pasalnya, sudah ada aturan yang mengatur tarif batas atas.
Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Ada hal yang penting kami sampaikan kepada operator, tolong tidak menaikkan tarif sewenang-wenang. Kita tahu saudara kita butuh untuk mudik atau berlibur, operator supaya kooperatif jangan menaikkan satu tarif yang berlebihan, kita ada batas atas," ujar Menhub Budi Karya, Jumat (24/3/2023).
Budi menegaskan, jika ada operator yang menerapkan harga tiket di atas batas atas, maka Kemenhub akan memberikan teguran dan juga sanksi tegas.
Menhub menjelaskan, selama musim mudik lebaran ini, operator berupaya meningkatkan jumlah kapasitas dengan memperbanyak jumlah pesawat.
"Kalau memperbanyak pesawat itu dari awal sudah kita lakukan ramp check, sehingga kapasitas atau jumlah yang bisa terbang itu banyak. Kemarin dirjen sudah melakukan itu," kata dia.
Selain itu, Kemenhub juga menambah jam operasional bandara, seperti di Bandara Internasional Soekarno Hatta menjadi 24 jam.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment