Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua Melalui DOB

30 Januari 2023 06:41
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Papua Doren Wakerkwa (kiri) bersamalam dengan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw (kedua kiri) saat penyerahan kodefikasi 14 kampung (desa) adat di Lapangan Apel kantor Bupati Jayapura, Jayapura, Papua, Jumat (19-8-2022). Kodefikasi atau penataan kampung (desa) adat tersebut diharapkan dapat mewujudkan penyelenggara pemerintah desa, menpercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan daya saing desa. ANTARA FOTO/Sakti Karuru/YU/hp.

Nusantaratv.com - “Tanah Papua tanah yang kaya. Surga kecil jatuh ke Bumi. Seluas tanah sebanyak batu, adalah harta harapan.”

Penggalan lirik lagu karya Franky Sahilatua itu menggambarkan kepada kita betapa kaya dan indahnya tanah Papua.

Kekayaan yang dimiliki tanah Papua tentu harus berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakatnya.

Berbagai upaya dan terobosan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sudah dilakukan Presiden Joko Widodo. Yang mudah diingat, antara lain, mulai dari mencanangkan kebijakan bahan bakar minyak satu harga tahun 2016, yang kini sudah berjalan, hingga melakukan upaya diplomasi dengan berulang kali mengunjungi Papua.

Bukan empat atau lima kali, tapi sudah 15 kali Jokowi menginjakkan kakinya di tanah Papua sebagai seorang Presiden.

Kunjungan seorang Presiden ke daerah tidak boleh dianggap remeh. Kegiatan semacam itu jelas mendorong sekaligus mendesak para jajaran menteri hingga kepala daerah menaruh pandangan ke wilayah itu.

Apalagi Presiden dalam setiap kunjungannya selalu menyampaikan pesan penting mengenai pembangunan wilayah dan kesejahteraan masyarakat di Papua.

Tidak heran jajaran “pembantu” Joko Widodo menyelenggarakan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua Oktober 2021 lalu dengan sangat serius dan megah.

Jokowi memang boleh dibilang sebagai Presiden yang paling perhatian dengan Papua. Ia berulang kali membawa isu pembangunan kesejahteraan Papua dalam rapat kabinetnya.

Berbagai kebijakan sudah ditetapkan, yang paling anyar adalah keputusan Pemerintah memekarkan provinsi-provinsi di Papua melalui daerah otonomi baru (DOB), hingga akhirnya saat ini wilayah Papua punya enam provinsi.

Sejarah Papua

Masyarakat dapat meninjau sejarah singkat provinsi itu dalam laman papua.go.id. Di sana disebutkan bahwa Provinsi Papua sebelumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia di Pulau Papua.

Pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda, wilayah ini dikenal sebagai Nugini Belanda (Nederlands Nieuw-Guinea atau Dutch New Guinea).

Setelah Papua bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, wilayah ini dikenal sebagai Provinsi Irian Barat sejak tahun 1963 hingga 1973. Sebelumnya sempat terjadi persaingan antara Indonesia dengan kolonial Belanda untuk mengklaim wilayah itu, hingga Indonesia melalui Presiden Sukarno berhasil memperoleh dukungan Uni Soviet yang dipimpin Nikita Krushchev, dan sukses mempertahankan tanah Papua sebagai bagian dari NKRI.

Pada era Presiden Soeharto, nama Irian Barat diganti menjadi Irian Jaya. Nama itu ditetapkan saat peresmian tambang tembaga dan emas Freeport, sebagai nama yang tetap digunakan secara resmi sampai terbitnya Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang mengamanatkan nama provinsi ini untuk diganti menjadi Papua.

Pada tahun 2003, disertai dengan berbagai protes penggabungan Papua Tengah dan Papua Timur, wilayah Papua akhirnya dibagi menjadi dua provinsi oleh Pemerintah Indonesia; bagian timur tetap memakai nama Papua, sedangkan bagian baratnya menjadi Provinsi Irian Jaya Barat (selanjutnya menjadi Papua Barat).

Pada perkembangannya saat ini tanah Papua, yang tadinya hanya terdiri atas dua provinsi, kemudian dimekarkan menjadi enam provinsi, sehingga menjadi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Empat provinsi tambahan—yang merupakan hasil pemekaran itu—diatur melalui undang-undang tersendiri, yakni pembentukan Provinsi Papua Selatan melalui UU No.14 Tahun 2022, Papua Tengah melalui UU No.15 Tahun 2022, Papua Pegunungan melalui UU No.16 Tahun 2022, dan Papua Barat Daya melalui UU No. 29 Tahun 2022.

Dengan pemekaran itu maka sejumlah kota/kabupaten yang ada di tanah Papua juga terbagi dalam wilayah provinsi baru.

Provinsi Papua meliputi Jayapura (berkedudukan sebagai ibu kota), Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya, Waropen.

Provinsi Papua Barat mencakup Manokwari (berkedudukan sebagai ibu kota), Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Fakfajk, Teluk Bintuni, dan Wondama.

Papua Selatan mencakup empat wilayah yakni Merauke (berkedudukan sebagai ibu kota), Boven Digeoel, Mappi, dan Asmat.

Papua Tengah meliputi Nabire (berkedudukan sebagai ibu kota), Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.

Papua Pegunungan meliputi Wamena di Jayawijaya (sebagai ibu kota), Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Tolikara, Yahukimo, Yalimo, dan Pegunungan Bintang.

Papua Barat Daya meliputi Sorong (ibu kota), Sorong Selatan, Raja Ampat, Tambrauw, dan Mamberamo.

Pertimbangan Pemerintah melakukan pemekaran empat provinsi di Papua, antara lain, untuk mewujudkan aspirasi masyarakat Papua yang menghendaki percepatan pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, hingga mengangkat derajat dan martabat orang asli Papua.

Strategi pembangunan

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin selaku Ketua Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (Badan Pengarah Papua/BPP) menyebut pemekaran Provinsi Papua sebagai sebuah game changer atau bisa dibilang sebagai langkah terobosan dalam mempercepat distribusi pembangunan, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Keberadaan empat provinsi baru di Papua diharapkan mendorong akses pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin cepat dan masif. Dengan adanya pemekaran maka ada penunjukan penjabat gubernur baru di masing-masing provinsi baru sehingga masyarakat akan lebih terayomi.

Upaya percepatan pembangunan Papua sebetulnya sudah dilakukan jauh sebelum DOB Papua. Saat Presiden Megawati Soekarnoputri memimpin pada tahun 1999 hingga 2004, putri Soekarno itu menetapkan UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Kqhusus Papua sebagai fondasi utama pembangunan Papua yang memiliki keistimewaan dalam mengelola pemerintahan dalam bingkai NKRI.

Pada akhir tahun 2020, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Tujuan pokok diterbitkannya Inpres tersebut adalah untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Tanah Papua, yang mencakup tujuh bidang prioritas, yaitu kemiskinan, pendidikan, kesehatan, UMK, ketenagakerjaan, pencapaian SDGs, dan infrastruktur.

Upaya percepatan pembangunan Papua itu kemudian ditekankan kembali melalui penyusunan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang menjadi pedoman penting pembangunan nasional, serta turut menyiapkan struktur birokrasi termasuk aparatur sipil negara (ASN) asli Papua.

Pemerintah menghendaki sedikitnya 80 persen ASN di Papua merupakan orang asli Papua, agar peningkatan kesejahteraan masyarakat betul-betul terwujud.

Keinginan kuat Pemerintah, yang meliputi pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, dan dukungan kebijakan pembangunan yang adil bagi kepentingan masyarakat Papua, menjadi modal utama pembangunan kesejahteraan Tanah Papua.

Semua hal itu sudah tersaji pada era Kabinet Indonesia Maju. Dengan demikian, Papua dapat segera menjadi wilayah yang maju secara ekonomi maupun SDM, dengan kehidupan masyarakat yang sejahtera.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment