Menteri Apresiasi Aparat Hukum Beri Keadilan Korban Kekerasan Seksual

02 Februari 2023 03:47
Penulis: Alber Laia, news
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga di sela-sela acara Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023). (ANTARA/Anita Permata Dewi)

Sahabat.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengapresiasi praktik baik dilakukan aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual karena memberi efek jera bagi pelaku.

"Praktik baiknya adalah aparat penegak hukum, baik dari kepolisian dalam hal penyidikan, kejaksaan dalam penuntutan, hakim di pengadilan dalam hal memutuskan ini sudah sinergi, kolaborasi yang sangat kuat, komitmen yang sangat kuat untuk memberikan keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku," kata dia di sela-sela acara Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/2).

Ia mencontohkan vonis dua kasus yang mencerminkan keberpihakan para penegak hukum terhadap korban, yakni terpidana Herry Wirawan, pelaku kekerasan seksual terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat yang dijatuhi hukuman mati oleh hakim.

Selain itu, terdakwa Robby Hitipeuw (51), seorang kakek di Ambon, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas perbuatan asusila terhadap lima anak kandung dan dua cucu.

Ia berharap komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera kepada pelaku dan keadilan untuk korban merupakan "angin segar" dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang lebih baik pada masa mendatang.

"Kalau kita memang serius dalam penanganan kasus, memberikan efek jera kepada pelaku, kita harapkan kasus-kasus ke depannya bisa diminimalisir," kata Bintang.

Kemen PPPA terus menyosialisasikan Dare to Speak Up agar masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan seksual ke lembaga yang berwenang.

Ia menambahkan bila masyarakat ada yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan dapat melapor melalui hotline SAPA129 dengan telepon 129 atau aplikasi WhatsApp di nomor 08111-129-129.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment