Sahabat.com - Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menyalurkan 25 unit kapal penangkapan ikan bagi nelayan di Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan.
"Saya berharap bantuan kapal penangkapan ikan dapat dimanfaatkan optimal oleh nelayan, sehingga kesejahteraan penerima bantuan bisa meningkat," kata Tri Rismaharini di Sungailiat, Selasa.
Kapal penangkapan ikan berbobot lima gros ton (GT) dilengkapi dengan fasilitas teknologi Global Positioning System (GPS) serta peralatan yang lain.
Bahkan, kata dia, pihaknya tengah memesan alat berteknologi tinggi untuk mengundang ikan yang saat ini dikembangkan oleh mahasiswa perguruan tinggi telekomunikasi.
"Alat yang sudah diuji itu akan saya salurkan kembali ke nelayan penerima bantuan kapal penangkapan guna melengkapi sarana penangkapan," ujarnya.
Tri Rismaharini menginginkan nelayan tradisional penerima manfaat kapal penangkapan ikan ke depannya lebih maju dan berkembang dan melarang bantuan tersebut dijual belikan.
"Kami akan mengevaluasi secara berkala bantuan yang sudah disalurkan itu untuk mengetahui perkembangan manfaatnya terhadap peningkatan kesejahteraan," ucap Risma.
Selain 25 kapal penangkapan ikan yang disalurkan bagi nelayan di Kabupaten Bangka yang tersebar di Kecamatan Sungailiat dan Kecamatan Belinyu, terdata sebanyak 26 unit kapal penangkapan ikan dengan jenis dan kapasitas yang sama juga disalurkan bagi nelayan Kabupaten Bangka Selatan.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment