Miris! Ibu Muda Asal Bekasi Jual Bayinya Rp30 Juta di Medsos Gegara Terlilit Utang

18 Juli 2023 11:50
Penulis: Ramses Manurung, news
Ilustrasi bayi/ist

Sahabat.com-Ibu muda berinisial HI asal Bekasi, Jawa Barat, nekat menjual bayi laki-lakinya berusia 14 bulan, lewat media sosial seharga Rp30 juta. Ia mengaku terpaksa menjual darah dagingnya lantaran terlilit utang arisan.  

Namun, belakangan ia menyesali perbuatannya dan lapor ke polisi.

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang langsung mengamankan pelaku dengan AP (39) warga Mranggen, Kabupaten Demak. Kedua ibu rumah tangga tersebut diamankan karena terlibat kasus jual beli bayi di hotel daerah Tugu, Semarang.

“Kedua pelaku yang kenal melalui media sosial ini, sebelumnya melakukan transaksi jual beli bayi seharga Rp30 juta,”ujar Wakapolrestabes Semarang, Wiwit Wibisono, Selasa (18/7/2023).

Keduanya sepakat bertemu di sebuah hotel untuk menyerahkan bayinya tersebut, pada hari Selasa 11 Juli 2023 lalu.

“Namun usai keduanya melakukan transaksi dan penyerahan bayi, sang ibu merasa menyesal, apalagi setelah berjalan empat hari dari penjualan bayi itu, suaminya selalu menanyakan keberadaan bayinya,” ungkapnya, mengutip okezonecom.

Setelah menceritakan kepada suaminya, pasangan suami istri tersebut kemudian melapor ke SPKT Polrestabes Semarang.

Selanjutnya, dengan berbekal laporan dari suami dan ibu bayi yang menyerahkan diri itu, Unit PPA Polrestabes Semarang, kemudian melacak keberadaan pembeli bayi yang merupakan warga Mranggen, Kabupaten Demak.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas unit PPA Polrestabes Semarang juga berhasil menyita uang sisa sebesar Rp5 juta, akte kelahiran, HP dan bukti transfer.

Dengan ditangkapnya dua tersangka, polisi akan menerapkan Pasal 76 F junto Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 35, tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment