Momen Penyerahan Plakat dan Pesan Ketua Umum Peradi untuk Para Advokat

31 Januari 2023 13:59
Penulis: Arfa Gandhi, news
Otto Hasibuan serahkan plakat kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Sahabat.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, MM melakukan audiensi sekaligus menyerahkan plakat sebagai cendramata kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Dr. H. Soedarmadji, SH, M.Hum, Selasa (31/01/2023).

Tak lupa momen penyerahan plakat yang diberikan Otto Hasibuan kepada Ketua PT Jakarta, Soedarmadji diruangannya diabadikan awak media dan Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Turut hadir mendampingi Ketua Umum Prof Otto Hasibuan dalam acara penyerahan plakat dari Peradi kepada Ketua PT DKI Jaya  Dr. H. Soedarmadji, SH, M.Hum,  tersebut yaitu Sekretaris Jenderal H. Hermansyah Dulaimi  dan Ketua Bidang Publikasi, Humas dan Protokoler Riri Purbasari Dewi.

Usai menyerahkan plakat, Otto Hasibuan beserta jajarannya langsung menyambangi ruang Pengambilan sumpah advokat anggota Peradi yang dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

Sejatinya, pengambilan sumpah kepada para advokat hari ini, Selasa (31/01/2023) menjadi tahap terakhir setelah sebelumnya sudah dilakukan sejak tanggal 25 Januari kemaren dan diikuti kurang lebih 700 orang yang dibagi dalam dua sesi.

Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, MM mengaku sangat senang dan bangga dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sudah melaksanakan pengangkatan dan pengambilan sumpah kepada para advokat Peradi.

“Hari ini kita menghadiri dan melaksanakan sumpah advokat Peradi yang jumlahnya mencapai 700 orang. Pengambilan sumpah ini kita lakukan setelah mereka lebih dulu diangkat oleh Peradi pada minggu lalu (17/01). Dan ini adalah tahap terakhir dari rangkaian acara penyumpahan karena jumlahnya begitu besar,” kata Otto Hasibuan.

“Karena itulah saya merasa sangat senang dan bangga sekali dengan Pengadilan Tinggi yang melaksanakan pengangkatan dan pengambilan sumpah ini sehingga apa yang dicita-citakan para calon advokat bisa tercapai. Sebab, untuk menjalankan tugas sebagai advokat harus lebih dahulu menjalani sumpah di pengadilan tinggi,” sambungnya.

Otto juga mengatakan bahwa Peradi sangat mendukung upaya-upaya yang dilakukan Mahkamah Agung yang terus menerapkan perbaikan pada sistem peradilan yang bersih dan jujur.

Tentunya hal itu tak membuat Peradi tutup mata. Tanpa bosan, lanjut Otto, Peradi diseluruh Indonesia juga terus mensosialisasikan upaya perbaikan yang dilakukan Mahkamah Agung kepada para calon advokat maupun advokat yang sudah melakukan pengangkatan dan pengambilan sumpah.


“Peradi sangat mendukung upaya-upaya perbaikan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan kami juga selalu melakukan sosialisasi jadi mudah-mudahan sistem peradilan yang bersih yang jujur itu bisa tercapai dan pelaku sesama penegak hukum tentunya bisa menjadi lebih baik,” ungkapnya.


Otto juga berpesan kepada para advokat muda yang baru saja dilantik untuk terus menjunjung tinggi kehormatan dan menjaga integritas advokat dimana pun saat sedang menjalani tugas. Sebab menurutnya, advokat merupakan satu profesi yang terhormat.

“Pesan saya mengingat advokat itu merupakan satu profesi yang terhormat, oleh karena itu seluruh advokat harus menjunjung tinggi kehormatan. Selain sebagai officium nobile, ada satu lagi identitas yang disematkan kepada profesi Advokat, yaitu sebagai Primus Inter Pares yang artinya pertama di antara yang sederajat atau yang pertama di antara yang setara,” jelasnya.

“Jadi untuk para advokat Peradi yang baru dilantik harus menjadi yang terbaik diantara yang terbaik, harus the best diantara yang ter-the best,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelum menjalani pengambilan sumpah, para advokat tesebut sudah lebih dulu melakukan pengangkatan dan pembekalan oleh Peradi yang dilaksanakan pada tgl 17 januari 2023 dan diikuti 722 peserta dimana jumlah tersebut termasuk 20 orang advokat  pindahan dari Organisasi Advokat lain.

Dan pengambilan sumpah/janji advokat ini di ajukan oleh DPN Peradi  sesuai kewajiban menurut UU Advokat no 18 tahun 2003.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment