Nusantaratv.com - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah meminta masa jabatan kepala desa (kades) hanya enam tahun dengan batasan dua periode, demi menjaga prinsip-prinsip demokrasi.
"Ini tidak sehat untuk iklim negara demokrasi. Mayoritas rentang masa kepemimpinan di negara-negara yang demokrasinya baik adalah empat hingga enam tahun," kata Ketua LHKP PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamd dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Baleg DPR RI mengusulkan perubahan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun dengan perubahan pada periodisasi yaitu dari maksimal tiga kali masa jabatan menjadi maksimal dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Namun demikian, usulan tersebut belum menemui kata sepakat di antara semua fraksi partai politik. Enam fraksi setuju yakni PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sementara tiga fraksi lainnya belum menyatakan sikap lantaran tidak hadir pada rapat tersebut yakni Nasdem, Demokrat, dan PAN.
Ridho berpandangan rencana perubahan ini jika dilihat secara umum menunjukkan bahwa maksimal rentang waktu seseorang menjadi kades adalah 18 tahun.
Namun, sembilan tahun dalam satu kali masa jabatan adalah waktu yang terlalu lama bagi masyarakat untuk mengevaluasi kinerja kades apakah layak dipilih kembali atau tidak pada Pilkades berikutnya.
"Selain itu, keberadaan sistem demokrasi adalah untuk membatasi masa jabatan, bukan malah memperpanjang," katanya.
Menurut dia, terlalu lamanya masa jabatan Kades juga berpotensi untuk melakukan penyelewengan kekuasaan (abuse of power) serta bisa merusak substansi demokrasi yang sudah baik.
Oleh karena itu, kata dia, enam tahun adalah pilihan yang bijak dan tidak perlu diperpanjang lagi. Jika kinerja Kades inkumben dianggap berhasil, mereka berpeluang besar akan terpilih lagi pada periode yang kedua.
"Batasan maksimal dua periode adalah pilihan yang tepat bagi masa jabatan kades. Model dua kali masa jabatan yang diadopsi banyak negara demokrasi," kata dia.
Ia berharap Baleg DPR RI dan para Kades di seluruh Indonesia dapat bersikap dewasa dalam menyikapi masa jabatan kades ini dan tidak terjebak pada ambisi kekuasaan.
"Dengan demikian, enam tahun dalam satu kali masa jabatan Kades dengan maksimal dua kali masa jabatan adalah pilihan tepat dan bijak bagi Indonesia yang sudah melewati seperempat abad sebagai negara demokrasi," demikian Ridho Al-Hamd .(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment