Sahabat.com - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta masyarakat Kota Kupang, NTT, untuk melaporkan pungutan tarif pengujian kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau disebut pungutan liar.
"Jika ada pungutan tarif retribusi selain ketentuan peraturan daerah yang ditentukan, sampaikan kepada kami," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton di Kupang, NTT, Selasa.
Hal tersebut dia tegaskan karena adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait pungutan pengujian kendaraan pertama kali yang tidak sesuai dengan tarif pengujian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam peraturan daerah yang ditempel di loket kantor.
Dalam laporan yang dia terima, seorang pemilik kendaraan baru jenis pick up harus membayar Rp500 ribu kepada petugas di Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor di Belo, sedangkan biaya yang tercetak dalam bukti pembayaran hanya berjumlah Rp462 ribu.
Darius menyayangkan hal tersebut, karena tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Dengan demikian, tidak boleh ada pungutan lain di luar tarif yang telah ditentukan tersebut.
Ia juga mengatakan telah melakukan kunjungan langsung ke kantor tersebut untuk memastikan bahwa pungutan atau biaya pengujian kendaraan bermotor baru dan perpanjangan uji kendaraan untuk kendaraan lama telah sesuai dengan tarif yang ada.
Dia pun telah berdiskusi dengan para pemilik kendaraan yang sedang mengantre giliran uji dan bertanya terkait persyaratan pelayanan, lama waktu pengujian, biaya uji, dan hal-hal lain tentang pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Informasi yang menjadi keluhan masyarakat juga telah disampaikan kepada pimpinan UPTD tersebut agar segera diselesaikan.
Darius berharap seluruh warga Kota Kupang yang hendak melakukan uji kendaraan dapat memerhatikan dengan cermat tarif pengujian kendaraan bermotor untuk uji pertama kali, uji berkala perpanjangan masa berlaku, biaya numpang uji, dan biaya buku uji sebagaimana diatur dalam peraturan daerah yang juga terpampang di loket kantor.
Dia pun berharap tidak ada lagi pungutan di luar tarif yang ditentukan agar pelayanan publik kepada masyarakat bisa lebih transparan dan semakin membaik.
Adapun layanan pengaduan masyarakat dapat diakses melalui nomor 08111453737.
"Agar pemilik kendaraan terhindar dari informasi tarif pengujian yang tidak sesuai peraturan dari oknum petugas atau pihak lain yang diduga calo," ucapnya.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment